Dark/Light Mode

YPI Minta Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana

Senin, 17 Agustus 2026 17:08 WIB
Foto: YPI.
Foto: YPI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait pengembalian aset dan dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Abdussalam Panji Gumilang.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan, pihak yayasan telah menyampaikan permohonan resmi agar aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut dikembalikan kepada yayasan sebagai badan hukum yang diklaim sebagai pemilik aset.

“Kami berharap pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara utuh, lengkap, dan sesuai dengan amar putusan pengadilan, dengan memperhatikan status kepemilikan aset berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, permohonan formal tersebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah.

Permohonan itu merujuk pada Akta Pendirian Yayasan beserta sejumlah perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut juga didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.

Baca juga : 40 Refund Konsumen Cair & 38 Proses, Menteri Ara Minta Maaf Bila Belum Puas

Menurutnya, kedua putusan tersebut memuat ketentuan mengenai pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut.

Iskandar juga menyebut bahwa dalam persidangan, Panji Gumilang telah memberikan keterangan mengenai status kepemilikan sejumlah aset yang disita.

Menurut dia, keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan dan sebelumnya juga tercantum dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

Yayasan Pesantren Indonesia berpandangan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan badan hukum yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

“Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut,” jelasnya.

Iskandar mengatakan, Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun merupakan pemilik resmi atas aset, tanah, bangunan, kendaraan, serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca juga : Dibantu PKP, Dana Konsumen Meikarta Tahap Pertama Dibayar Rp3,5 Miliar

Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan. Ia menambahkan, yayasan menilai terdapat persoalan dalam pengelolaan aset pesantren pada periode sebelumnya.

Menurut Iskandar, aset yayasan sempat diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarga Abdussalam Panji Gumilang.

Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemisahan kekayaan yayasan serta Anggaran Dasar yang mengatur bahwa harta kekayaan yayasan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

Sejalan dengan itu, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (Alzaytun) telah menggelar rapat sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pembina memutuskan menonaktifkan Panji Gumilang sebagai Pembina yayasan sekaligus melakukan perubahan susunan Pengurus dan Pengawas sebagaimana tercantum dalam akta notaris.

Keputusan tersebut disebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2005, khususnya Pasal 8 ayat (2).

Baca juga : Bareskrim Usut Korupsi Dana BOS Di Al Zaytun

“Kami berharap Kejaksaan dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan. Aset dan dana diharapkan dikembalikan kepada Yayasan sebagai badan hukum yang menurut kami merupakan pemilik sah, dengan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024,” harap Iskandar.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Dewan Pembina, Panji Gumilang dan sejumlah pengurus sebelumnya telah dinonaktifkan.

Karena itu, pihak yayasan berpandangan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan.

Yayasan juga berharap, proses pengembalian aset dilakukan dengan memperhatikan kepentingan keberlangsungan pendidikan dan aktivitas para santri.

Menurut Iskandar, kejelasan status dan pengelolaan aset diperlukan agar kegiatan pendidikan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan putusan atau pengelolaan aset, kami berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.