Dark/Light Mode

Periksa Tiga Orang Saksi

Bareskrim Usut Korupsi Dana BOS Di Al Zaytun

Sabtu, 22 Juli 2023 07:20 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang melambaikan tangan saat diperika di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penodaan agama. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang melambaikan tangan saat diperika di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penodaan agama. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim memelototi transaksi keuangan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

“Bermula dari LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) yang diberikan ke Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan.

Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Pembinaan UMKM Dan Senam Sehat Di Solo

Penyidik juga menemukan dugaan pidana lainnya yang di­lakukan Panji Gumilang. Mulai tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, hingga tindak pidana penyalahgunaan dana zakat.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka dianggap mengetahui proses penyalu­ran dana bantuan dari pemerintah itu.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait penyaluran dana BOS untuk Al Zaytun.

Baca juga : Isolasi Daerah Antraks!

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik masih berupaya merampungkan pemeriksaan ter­hadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai ter­sangka atau tidak.

Sementara Dittipideksus mu­lai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.