Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Periksa Tiga Orang Saksi
Bareskrim Usut Korupsi Dana BOS Di Al Zaytun
Sabtu, 22 Juli 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim memelototi transaksi keuangan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
“Bermula dari LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) yang diberikan ke Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan.
Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Pembinaan UMKM Dan Senam Sehat Di Solo
Penyidik juga menemukan dugaan pidana lainnya yang dilakukan Panji Gumilang. Mulai tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, hingga tindak pidana penyalahgunaan dana zakat.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka dianggap mengetahui proses penyaluran dana bantuan dari pemerintah itu.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait penyaluran dana BOS untuk Al Zaytun.
Baca juga : Isolasi Daerah Antraks!
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik masih berupaya merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sementara Dittipideksus mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya