Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Gandeng Kemenag Dan MUI
Penyimpangan Pesantren Al Zaytun Diselidiki BNPT
Kamis, 6 Juli 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Ponpes itu diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia (NII).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami keterkaitan NII di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Karena memang pendirian Al Zaytun munculnya dari ide Kompartemen 9 NII,” ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Ganjar Sejati Gelar Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban Di Depok
Namun, seiring dengan perkembangan Al Zaytun, pengaruh NII menjadi sedikit berkurang di lembaga pendidikan tersebut.
Meskipun berkurang, Mahfud meminta BNPT tetap menyelidiki latar belakang Al Zaytun dengan NII.
“Biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus 88 kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik terkait afiliasi NII,” tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga : Ganjar Sejati Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Di Bandung
Saat ini, kata Mahfud, penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Tindak pidana tersebut yakni dugaan kasus penistaan agama, yang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Di tempat yang sama, Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel membenarkan, ada sejarah Al Zaytun terafiliasi dengan organisasi yang dilarang yakni NII.
Baca juga : Ojol Ganjar Berbagi Kebaikan Dengan Sembelih Belasan Hewan Kurban Di Banten
Namun, saat ini yang dilihat adalah dengan menggunakan perangkat dan sistem hukum.
“Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap-hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah. Ini kan negara demokrasi,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya