Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berbasis Desa, Trimedya: SPI Dukung Program Menteri Hukum Terkait Posbakum
Rabu, 19 Agustus 2026 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menegaskan mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kementerian Hukum (Kemenkum). Karena program tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan memberikan bantuan hukum gratis.
Dukungan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPI Trimedya Panjaitan saat melantik pengurus DPD SPI DKI Jakarta dan DPC SPI Jakarta Pusat periode 2026-2028 di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Trimedya mengatakan, SPI siap berkontribusi melalui jaringan advokat yang dimiliki untuk menyukseskan program Pemerintah tersebut.
“Saya sudah bilang ke Pak Supratman (Supratman Andi Agtas), Pak Menteri Hukum, bahwa kami akan berkontribusi dengan jaringan kami yang ada, untuk ikut menyukseskan program pemerintah tersebut,” ujar Trimedya.
Posbakum Kemenkum merupakan layanan resmi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, mediasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis kepada masyarakat.
Selain mendukung Posbakum, Trimedya berharap revisi Undang-Undang (UU) Advokat segera direalisasikan Pemerintah. Menurut dia, penyelesaian revisi regulasi tersebut dapat menjadi salah satu warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat profesi advokat di Indonesia.
Trimedya mengatakan, pembicaraan mengenai revisi UU Advokat antara organisasi advokat dan Pemerintah bahkan telah berlangsung sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat.
“Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat,” kata Trimedya.
Menurut Trimedya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi sejumlah regulasi di bidang penegakan hukum yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR.
SPI, kata dia, akan ikut mengawal proses revisi tersebut sekaligus menyampaikan gagasan dari kalangan advokat kepada Pemerintah.
Baca juga : Digitalisasi Dongkrak Pasar Dan Omzet UMKM
Dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengaku telah mengusulkan adanya semacam liaison officer (LO) yang dapat menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU Advokat.
“Sehingga kita harus memperkuat Pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” harapnya.
Trimedya berharap, pembahasan revisi UU Advokat dapat berjalan hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi dan meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
Dia menyebut, penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi “kado” Presiden Prabowo bagi kalangan advokat.
RUU Advokat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Targetkan Terbentuk 15 DPD
Trimedya Panjaitan menargetkan sedikitnya 15 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI terbentuk dan dilantik hingga akhir 2026. Penguatan struktur itu sekaligus diarahkan untuk membina dan merangkul advokat muda.
“Kami menargetkan sebelum 2026 berakhir, sebelum 31 Desember jam 00.00, akan melantik 15 DPD,” ungkap Trimedya.
Pelantikan DPD SPI DKI Jakarta merupakan yang kedua setelah sebelumnya Trimedya melantik pengurus DPD SPI Sumatera Utara (Sumut) yang dinakhodai Parmonangan Siregar pada Selasa (11/8/2026) malam.
Semula, Trimedya menargetkan tiga DPD SPI dilantik pada Agustus 2026, yakni DKI Jakarta, Sumut, dan Jawa Barat (Jabar). Namun, pelantikan DPD Jabar ditunda hingga September karena pengurus setempat meminta tambahan waktu.
Baca juga : Efisiensi Pengadaan Jadi Kunci Berantas Korupsi
Dengan penundaan tersebut, pada September mendatang ditargetkan lima kepengurusan DPD SPI dilantik, yakni Jabar, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain memperluas DPD, Trimedya menargetkan setiap DPD memiliki sedikitnya lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Untuk DKI Jakarta, dia meminta Ketua DPD SPI DKI Jakarta Coki TN Sinambela segera melengkapi struktur DPC.
“Kami menunggu kiprah Pak Coki dan juga DPC-DPC. Masih ada empat yang belum terbentuk. Kami beri waktu satu bulan. Bisa ya?” kata mantan Anggota Komisi III DPR tersebut.
“Siap. Kami siap mengibarkan bendera SPI di Jakarta,” jawab Coki lantang.
Trimedya menegaskan, SPI tidak ingin membangun organisasi dengan jumlah anggota yang terlalu besar. Menurut dia, kekompakan dan soliditas lebih penting daripada mengejar jumlah anggota.
“Cukup 100 orang, 200 orang satu DPD. Kalau organisasi advokat lain kan anggotanya bisa 5 ribu, 10 ribu. Kita yang penting kecil tapi solid,” tuturnya.
Dia juga menekankan pentingnya regenerasi dengan memberi ruang lebih besar kepada advokat muda. Trimedya berharap sekitar 60 persen kepengurusan SPI diisi generasi muda berusia di bawah 50 tahun.
“Kita yang kepala 5, kepala 6 ini mengayomi saja, mendidik mereka. Advokat-advokat muda harus didampingi oleh senior. Jadi jangan malpraktik juga,” imbuhnya, disambut tawa hadirin.
Menurut Trimedya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghidupkan kembali SPI yang disebutnya telah “tertidur” selama sekitar 20 tahun. SPI merupakan organisasi advokat yang berdiri sejak 1998.
Baca juga : Perkuat Soliditas Internal, PSI Surabaya Aktifkan Kerja-kerja Struktural
“Karena ‘jas merah’, jangan sekali-kali melupakan sejarah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Trimedya menyampaikan SPI telah memperoleh pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005106.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Serikat Pengacara Indonesia.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2026 dan salinan resminya dicetak pada 23 Juli 2026.
“SK itu kado ulang tahun saya. Saya ulang tahun 6 Juni 66 dan itu keluar tanggal 12 Juni, jadi itu kado,” ungkapnya.
Trimedya juga berharap revisi Undang-Undang Advokat dapat rampung pada 2027. Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk memperketat standar profesi sehingga tidak sembarang orang dapat menjadi advokat.
Selain itu, perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi advokat dan memberikan ruang bagi sistem organisasi yang lebih baik.
“Jadi advokat ini jangan jadi profesi yang sampah. Orang sudah pensiun dari mana-mana menjadi advokat. Yang jelas nomor satu, menjaga kewibawaan profesi advokat,” tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya