Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
Kejagung Telusuri Asal Kayu Pulp dalam Kasus Transfer Pricing PT TPL
Rabu, 19 Agustus 2026 20:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dengan menelusuri asal-usul kayu yang menjadi bahan baku bubur kertas (pulp).
Penyidik kini memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan legalitas kayu yang digunakan perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Kemenhut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mengetahui sumber kayu yang digunakan sebagai bahan baku pulp.
"Apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya nggak atau ilegal. Apabila izin ada berarti ada pajaknya, kalau ilegal berarti tindak pidana, itu aja," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) petang.
Hingga saat ini, sebanyak sembilan pejabat Kemenhut telah diperiksa. Mereka di antaranya merupakan pejabat eselon III.
Pengusutan dugaan legalitas kayu tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun 2008–2025.
Dalam perkara ini, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 triliun.
Baca juga : Febrie Dijerat Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Tak Harus Izin Jaksa Agung
Penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah melakukan pemeriksaan pajak PT TPL.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh tim auditor.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR. BP merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR merupakan pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2024.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Febrie Minta Barang Pribadi dan Keluarga Dikembalikan
Pada 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan melaporkan ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (Harmonized System) Code-nya sudah berubah sebenarnya," jelas Saiful.
Menurut Saiful, langkah tersebut diduga dilakukan untuk menurunkan nilai produk PT TPL dari nilai sebenarnya.
Selain itu, pada 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasinya.
Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Kondisi itu diduga menyebabkan nilai pajak perusahaan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya diterima negara.
Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL kemudian diduga meminta bantuan BP dan SR. BP melakukan pemeriksaan pada 2020 dan 2023, sedangkan SR memeriksa pajak PT TPL pada 2024.
Baca juga : Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
Saiful mengatakan, BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pajak, termasuk dalam melakukan pengawasan dan review terhadap penelaahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pajak.
Pemeriksaan tersebut disebut tidak berdasarkan audit program yang telah disusun.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," ungkap Saiful.
Saiful menambahkan, dugaan perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka berdampak pada penurunan penerimaan negara akibat nilai pajak yang menjadi lebih rendah. Kondisi tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya