Dark/Light Mode

Polri Sita 74 Kg Emas dan Rp540 Miliar dalam Kasus TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 03:46 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (kedua kiri), Direktorat Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo (kiri), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon (kedua kanan), dan Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Andri Ananta Yudhistira (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (kedua kiri), Direktorat Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo (kiri), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon (kedua kanan), dan Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Andri Ananta Yudhistira (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri dan Kortas Tipidkor Polri di 13 lokasi, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp540 miliar, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan, antara lain sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, dan kafe di Cipete, Jakarta Selatan. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.