Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang batas umur capres-cawapres semakin membesar.
Kali ini, penolakan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah.
Mereka menyebut, putusan MK Nomor 90 itu dinilai cacat etika.
Baca juga : Putusan MK Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Sejak Awal Problematik
"Sangat jelas, putusan MK 90 itu putusan cacat etika. Prinsip-prinsip hukum seperti azas tentang sopan santun, azas keberpihakan, azas tentang objektivitas tidak dikedepankan oleh ketua MK Anwar Usman," ujar Ketua BEM Unsoed Bagus Hadikusuma melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
BEM Unsoed meyakini, implikasi dari putusan MK ini sangat jelas semata-mata untuk memuluskan dan melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu capres.
"Putusan ini jelas merupakan karpet merah untuk Gibran menjadi cawapres," lanjutnya.
Baca juga : Putusan MKMK Bukan Fitnah, Jelas Disebut Pelanggaran Etik Berat
Bagus, sapaan karibnya, mengaku sedih dan marah terhadap praktik mengakali konstitusi demi kepentingan pribadi.
Padahal, menurut Bagus, MK merupakan lembaga negara produk reformasi yang dibentuk untuk menjaga dan mengawal konstitusi demi tegaknya demokrasi yang bermartabat dan bisa dipercaya masyarakat.
"Kami BEM Unsoed sedih, marah, dan mengutuk perilaku yang mengakali konstitusi demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya