Dark/Light Mode

KPK Usut Pemotongan Upah Pungut Di Bappenda Bogor

Minggu, 23 Agustus 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemotongan upah pungut.

Budi mengungkapkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.

“Sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga : Andhyka Muttaqin: Benahi Dulu Dong Sistem Penanggulangan Bencana

Meski begitu, menurut Budi, belum ada tersangka dalam kasus ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.

Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik akan mencari atau melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk siapa saja yang terlibat, yang menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” tuturnya.

Baca juga : MBR Bisa Punya Rumah Layak Di Wilayah Kota

Budi mengungkapkan, dalam perkara ini KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, kata Budi, akan disita di tahap penyidikan. “Dan dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Pendalaman akan dilakukan dengan mengonfirmasi temuan uang tersebut kepada para pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, juga telah dimintai keterangan. Namun Budi tak merinci, apakah mereka dijemput atau diminta hadir di markas komisi antirasuah.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Kewenangan Presiden, Perlu Dikaji Lebih Dalam

“(Permintaan keterangan) Ini sebagai respons, sebagai tanggapan dan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK,” jelas Budi.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Komisi antirasuah membantahnya.

Menurut Budi, KPK melakukan kegiatan lain, yakni penyelidikan. “Kami klarifikasi, informasi tersebut (OTT) tidak benar. Tapi kegiatan lain yang dilakukan KPK di wilayah tersebut, benar ada,” ucap Budi, Kamis (20/8) malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.