Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Matricardi Banggakan Dukungan Bobotoh
- Pertamina Patra Niaga, Polda, dan Pemprov Sumbar Sidak BBM Subsidi di Padang
- Makin Pintar Dengan AI, Najwa Shihab Ingatkan Kemampuan Berpikir Jangan Hilang
- Dampak Abu Krakatau, 4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati
- Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Turut Diproses
BPS Gerak Cepat Perbarui Data Pak Timbul, Posisi Desil DTSEN Kini Jadi 3
Jumat, 28 Agustus 2026 20:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pusat Statistik (BPS) bergerak cepat menindaklanjuti perubahan posisi desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya, posisi desil Timbul tercatat berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Perubahan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anaknya.
BPS Provinsi DIY bersama BPS Kabupaten Kulon Progo kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman Timbul. Dari pengecekan lapangan tersebut, BPS menemukan informasi mengenai kondisi Timbul yang tercatat dalam DTSEN sebelumnya belum menggambarkan kondisi terkini.
BPS juga mendapati Timbul belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPS Provinsi DIY dan BPS Kabupaten Kulon Progo mendampingi Timbul melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal Cek DTSEN. Data terbaru tersebut kemudian diproses untuk pemutakhiran DTSEN.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pemutakhiran tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pendaftaran KIP-K bagi anak Timbul. Menurut Amalia, terdapat mekanisme khusus bagi pendaftar KIP-K yang memungkinkan hasil pembaruan desil diketahui dalam waktu sekitar dua minggu. Mekanisme ini berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN.
Baca juga : Sonny Minta Data Desil DTSEN Sesuai Kondisi Nyata Masyarakat
“Kasus Bapak Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Setelah data Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisi desilnya kini berubah menjadi desil 3.
“Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3,” lanjut Amalia.
Amalia menegaskan, DTSEN memang perlu terus dimutakhirkan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri akan membantu meningkatkan akurasi data dari waktu ke waktu.
Baca juga : Desil Bukan Ukuran Langsung Kondisi Ekonomi Keluarga, Begini Cara Memahaminya
Ia menilai pemutakhiran mandiri merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab bersama agar DTSEN yang digunakan sebagai basis data pembangunan benar-benar valid dan akurat.
Pemutakhiran Dilakukan Triwulanan
BPS sebelumnya menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data. Sumber tersebut antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, serta sumber data lain dari instansi pusat dan daerah.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui pengecekan lapangan atau ground check oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan pemutakhiran, sementara masyarakat dapat memperbarui data secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan.
DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama. Ketiganya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikoordinasikan Bappenas.
Baca juga : 3 Cara Gampang Pembaruan Data Sosial Ekonomi, Bisa Lewat HP
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif lainnya, di antaranya data BPJS Kesehatan dan PLN. Data juga disinkronisasi dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
BPS menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan atau secara triwulanan.
Hingga saat ini, proses tersebut telah menghasilkan DTSEN versi 3 Tahun 2026. Data tersebut mencakup 290,13 juta record individu atau 95,98 juta record keluarga.
BPS menegaskan, pemutakhiran data secara berkala dan partisipasi aktif masyarakat diperlukan agar DTSEN semakin mampu menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara aktual.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya