Dark/Light Mode
- Timnas U-20 Vs Malaysia Main Kaca Mata di Kualifikasi Piala Asia
- Lolos ke Grup ACL Two, Persib Ditunggu Klub Australia
- Barcelona Pesta Gol, Yamal dan Raphinha Bersinar
- Bawa 4 Trofi, Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina
- Meletus Lagi! Semburan Abu Sinabung Capai 3.500 Meter, Kuta Gugung Mulai Siaga
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Kali ini, Korps Adhyaksa mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang diduga merugikan negara hingga Rp 401 miliar.
Kejagung juga memperlihatkan uang sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Uang pecahan Rp 100 ribuan itu disusun menyerupai anak tangga.
Di bagian atas tumpukan uang terpampang papan yang mencantumkan nominal Rp 401.653.737.469,69 serta tempus perkara pada periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI.
"Uang tersebut telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor Rekening 139 pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025. Sprindik tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Dari proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI di Sulawesi Tenggara.
Baca juga : KPK Geledah 8 Lokasi Dan Sita Sejumlah Dokumen
Menurut Saiful, pada periode 2017-2019, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CNI belum dilengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan tersebut disebut telah mengantongi izin untuk melakukan ekspor.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat pengaturan bersama pihak penyelenggara negara terkait persyaratan kadar nikel untuk kegiatan ekspor. Salah satu yang didalami adalah dugaan penggunaan dokumen tidak sah untuk membuat hasil pengujian kadar nikel seolah-olah memenuhi ketentuan.
Saiful menjelaskan, hasil pengujian kadar nikel seharusnya menunjukkan kandungan di atas 1,7 persen agar memenuhi persyaratan ekspor. Namun, dalam perkara ini terdapat dugaan manipulasi dokumen sehingga nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen tetap dapat diekspor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.