Dark/Light Mode

Kejagung Bongkar Kasus Nikel 401 Miliar

Selasa, 1 September 2026 07:40 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (tengah) didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)

 Sebelumnya 
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan manipulasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemulihan kerugian negara.

Kejagung, kata Saiful, tidak hanya mengejar aspek pidana, tetapi juga berupaya memastikan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.

Baca juga : Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Dalam proses penyidikan, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp 401.653.737.469,69 kepada Kejagung. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Jumat sore, 28 Agustus 2026.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum. Pengembalian kerugian negara, menurut Saiful, menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

Meski telah menemukan dugaan tindak pidana dan menerima pengembalian kerugian negara, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta mengurai peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Baca juga : KPK Geledah 8 Lokasi Dan Sita Sejumlah Dokumen

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan.

"Di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," sebut Saiful.

Baca juga : Ahmad Irawan: Soal Teknis, Tinggal Tunggu Waktu Saja

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar dugaan korupsi tata kelola nikel. Menurutnya, penindakan seperti ini penting dilakukan secara konsisten untuk menghentikan kebocoran uang negara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.