Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polri Dinilai Jadi Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran Tangani Karhutla
- Saddil Ramdani Dipinjamkan Persib ke Persebaya
- Pramono Ingin Turunkan Hujan Di Jakarta Untuk Hilangkan Abu Vulkanik
- Ahli ITB Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Anak Krakatau Bagi Kualitas Air Dan Tanah
- El Nino Dan Erupsi Gunung, Prabowo Salurkan Bantuan Beras Hingga Akhir Tahun
Perkuat Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Menteri Hukum Supratman Terima Rekomendasi KPC MELATI
Selasa, 1 September 2026 17:41 WIB
Sebelumnya
Pasal 52 Perlu Menjadi Jaring Pengaman
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono menjelaskan ketentuan Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan yang membuka jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi ABG yang kehilangan status WNI setelah melewati batas waktu penyampaian pilihan.
Baca juga : Menkum Ajak KAHMI Bangun Forum Kebangsaan, Bukan Sekadar Bahas Kasus
Permohonan tersebut diajukan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan. Bagi pemohon yang tinggal di luar negeri, permohonan dapat disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia.
KPC MELATI mengapresiasi Pasal 52, tetapi mencatat bahwa mekanisme tersebut bukan pemulihan otomatis. Anak harus kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali.
Baca juga : Menkum Pastikan Pemerintah Tangani Persoalan Aceh Dan Lanjutkan Otsus
“Pasal 52 merupakan jaring pengaman bagi mereka yang telah kehilangan status WNI. Namun, pencegahan tetap lebih sederhana, manusiawi, dan efisien. Jangan sampai setiap generasi kehilangan kewarganegaraan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali,” ujar Rossy.
KPC MELATI merekomendasikan agar ABG yang tidak menyampaikan pilihan karena tidak mengetahui prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau mengalami kendala administratif tidak diperlakukan sama dengan anak yang secara sadar memilih kewarganegaraan asing.
Baca juga : Menteri Hukum Uji Coba E-Voting, Pegawai Ikut Pilih Calon Kakanwil
Bagi kelompok tersebut, proses memperoleh kembali kewarganegaraan sebaiknya dilakukan melalui pernyataan atau pendaftaran sederhana, bukan prosedur yang menyerupai pewarganegaraan umum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya