Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tarif Jadi WNI Kini Rp 75 Juta, Ini Penjelasan Menteri Hukum RI
Selasa, 21 Juli 2026 09:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan penjelasan soal kenaikan tarif permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum. Aturan baru yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Jika dihitung berdasarkan persentase, tarif baru dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 naik 50 persen dibanding tarif lama dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Supratman mengatakan, kenaikan tarif tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Apalagi, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tersebut belum diperbarui sejak 10 tahun yang lalu.
"Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi lebih," jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga : HKI: Percepatan Perizinan KEK Jadi Kunci Atasi Perlambatan Manufaktur
Supratman menambahkan, kenaikan tarif tersebut akan mendukung pemeliharaan sistem layanan digital yang tengah dikembangkan pemerintah.
"Semua sistem digital harus dipelihara agar dapat memberikan layanan terbaik. Bukan hanya untuk urusan kewarganegaraan, tetapi juga seluruh layanan di Kementerian Hukum," tandas Supratman.
Berikut tarif Pewarganegaraan/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing sebagaimana tercantum dalam poin L tentang Layanan Kewarganegaraan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026:
a. Tarif Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli (asas kewarganegaraan yang menentukan status seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, Red) yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan.
Baca juga : KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terima Suap Pelepasan Kawasan Hutan
b. Tarif Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya: Rp 5 juta per permohonan.
c. Tarif Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing: Rp 5 juta per permohonan.
Baca juga : Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Hipmi, Ade Jona: Ini Kemenangan Kita Bersama
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya