Dark/Light Mode

Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Uang Proyek Dinas PUPR

Jumat, 4 September 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan aset oleh pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dari pihak swasta.

Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni EBS dan HO, pada Rabu (26/8/2026).

Baca juga : Politisi Gerindra Kawal Total Revisi UU Kadin

“Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu NOP, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR ASW, serta rumah HO.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah NOP, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).

Baca juga : PAN Maluku Ajak Seluruh Kader Bersatu Bantu Rakyat

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025-2026.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISS dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga : Satgas PASTI Sikat 2 Platform Kripto Ilegal

KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.