Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MTI: Cabut Segera Permenhub 18/2020

Minggu, 12 April 2020 17:21 WIB
Para pengemudi ojek online/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Para pengemudi ojek online/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 segera dicabut. Sebab, Permenhub itu bertentangan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik)," katanya, kepada RMco.id, Minggu (12/4).

Baca juga : PLTMGU Lombok Peaker, Beroperasi Penuh Pertengahan 2020

Aturan itu, kata Djoko, juga bertabrakan dengan aturan-aturan yang diterbitkan sebelumnya. Karena, sebelumnya pemerintah dan pemerintah daerah sudah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ini memiliki regulasi turunan saat pandemi berlangsung, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan yang ada sebelum Permenhub 18/2020 terbit, ojek online (ojol) hanya boleh beroperasi mengangkut barang. Artinya, ojol tak diizinkan mengangkut penumpang. Djoko menilai, adanya peraturan ini justru menjadi ambigu. Aturan itu juga malah akan menimbulkan masalah di lapangan karena Kemenhub memberikan syarat-syarat yang sulit diaplikasikan.

Baca juga : MotoGP, Quartararo Puji YM1 2020

Contohnya, terkait sterilisasi kendaraan hingga kepastian pengendara berada dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh normal. Djoko menyatakan hal itu mustahil untuk diawasi dengan benar. Bila dijalankan, kata Djoko, pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Selain itu, akan terjadi kebingungan petugas di lapangan.

Djoko menilai, pasal ini semata-mata akan mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi ojol. "Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum," tegasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.