Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Siaga Covid-19, Kementan Amankan Produk Pertanian Ilegal di Sejumlah Daerah

Minggu, 12 April 2020 11:46 WIB
Petugas Kementan mengamankan hewan ilegal yang mau diselundupkan ke Indonesia (Foto: Dok. Kementan)
Petugas Kementan mengamankan hewan ilegal yang mau diselundupkan ke Indonesia (Foto: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah wabah Covid-19, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus melalukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya. Dari data pengawasan dan penindakan di bidang Kepatuhan Perkarantinaan selama triwulan I-2020 tercatat sebanyak 2.657 kali penindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan. Terjadi peningkatan sebesar 28 persen dari periode yang sama di 2019, yang hanya berjumlah 1.920 kali. 

"Tindakan ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian diseluruh Indonesia bersama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI dan instansi kepabeanan," kata Kepala Barantan, Ali Jamil, di Jakarta, Minggu (12/4).      

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Menurutnya, dalam melakukan kewasdakan pihaknya meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. Ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi serba terbatas ini, jelasnya.      

Plt Kepala Pusaf Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan Barantan, Agus Sunanto, membeberkan beberapa modus penyelundupan yang berhasil digagalkan pihaknya. Seperti penahanan 1.000 unggas terdiri dari 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan menggunakan KM Brahma. Ditemukan Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang (14/3). Kemudian diserahkan untuk diproses lebih lanjut Karantina Pertanian Belawan (16/3).        

Baca juga : Jubir Covid-19 Minta Warga Tak Menolak Jenazah Corona

Ada juga dari Karantina Tanjung Pinang yang mendapati 1 ekor bearded dragon beberapa ekor kura-kura sulcata dan pardalis yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta (9/4). Yang baru saja terjadi di Surabaya berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil dan kolibri dari pelabuhan Makassar. Berhasil digagalkan petugas Karantina Pertanian Surabaya bermodus disembunyikan di kabin truk di KM Daema Rucitra (9/4).      

Semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini akan diproses sesuai dengan UU 21/2019 tentang KHIT, pasal 35. Selanjutnya apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. "Kami imbau masyarakat, untuk bersama kami turut menjaga. Mustahil kita bisa swasembada pangan bahkan ekspor jika hewan dan tumbuhan kita tidak sehat dan aman," tukas Jamil. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.