Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Syaratnya Diperketat

Minggu, 12 April 2020 15:07 WIB
Ojek online (Foto: Istimewa)
Ojek online (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) tetap beroperasi mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yang mengatur ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, ojol diizinkan mengangkut penumpang karena adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu. "Pengendalian transportasi di saat PSBB, bahwa ada ketentuan sepeda motor baik pribadi, atau ojek. Dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai protokol kesehatan," katanya, dalam video conference, di Jakarta, Minggu (12/4).

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Adita menjelaskan, sebagian orang dalam keadaan PSBB ini tak semuanya bisa bekerja di rumah. Untuk itu, ojol diperbolehkan angkut penumpang dengan ketentuan tertentu. "Diperuntukkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dalam PSBB, tidak dilarang dalam PSBB dan harus memenuhi ketentuan pakai masker, sarung tangan, hand sanitizer. Karena memang ada yang tidak bisa kerja dari rumah (work from home) dan membutuhkan transportasi," jelasnya.

Adita menilai, Permenhub yang telah diterbitkan pada 9 April ini akan sangat mungkin dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” ujarnya.

Baca juga : Glenn Fredly Berpulang, Rekan Seleb Berduka

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris, berkukuh aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun undang-undang yang terbit sebelumnya. "Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," ujarnya.

Selain itu, Umar mengatakan, penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan kondisi tertentu, seperti keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia menjelaskan, sepanjang protokol-protokol kesehatan itu tidak diabaikan, Kemenhub membuka peluang untuk mengizinkan sepeda motor beroperasi mengangkut penumpang.

Baca juga : Mendes Minta Desa Bangun Pos Jaga, Akses Masuk Diperketat

Adapun tak hanya untuk ojol dan kendaraan pribadi, aturan ini juga berlaku untuk ojek-ojek pangkalan. Jika pengendara tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan akan ada petugas di lapangan untuk melakukan penindakan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.