Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permenhub No. 18 Tahun 2020 Nggak Ada Gunanya, Cabut dan Batalkan Saja

Minggu, 12 April 2020 14:55 WIB
Ilustrasi ojek online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ojek online (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia.

Seluruh provinsi di Indonesia kini sudah terpapar Covid-19. Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Baca juga : Bikin Aparat Jadi Ambigu, Permenhub No.18 Tahun 2020 Harus Segera Dicabut dan Direvisi

"Ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d)," papar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Minggu (12/4).

Menurutnya, ketentuan ini sangat menyesatkan. Berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

"Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang. Asal, sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan. Lha, bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," tutur Tulus.

Baca juga : Ono Bangga, Setelah 18 Tahun PDIP Jabar Kembali Gelar Perayaan Natal

Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d juga bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada. Termasuk, melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Secara operasional, bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain mencabut Permenhub No. 18/2020. Batalkan," tegas Tulus.

Baca juga : Hari Pertama Tahun 2020, Jabodetabek Dikepung Banjir

Seharusnya, lanjut Tulus, pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia harus diutamakan.

"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya. Karena secara diametral, melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot Permenhub tersebut, yang hanya dibuat oleh Menhub Ad Interim," tandas Tulus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.