Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dewa United Vs Bhayangkara FC, Egy MV Cs Bidik Tren Positif
- Malam Ini, Bhayangkara Waspadai Kekuatan Lini Tengah Dewa United
- Garudayaksa FC Vs Persik, Duel Sengit Dua Tim Berambisi Bangkit
- MU Trengginas, Carrick Soroti Transisi dan Pertahanan
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Periksa Mantan Dirut BJB
KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Iklan
Jumat, 11 September 2026 07:20 WIB
Yuddy Ngaku Dicecar Soal Kerugian Negara
Sementara itu, usai diperiksa, Yuddy mengaku dicecar mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengaturan iklan di Bank BJB.
Yuddy mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu turut melibatkan auditor BPK. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai informasi dan data yang diketahuinya terkait proses pengadaan iklan saat dirinya memimpin Bank BJB.
Baca juga : Eva: Saya Sudah Minta BPS Periksa Proses Pendataannya
“Jadi, saya sudah sampaikan semua sudah saya sampaikan ke BPK, mereka profesional. Dan Alhamdulillah, semuanya bisa menunjukkan kepada posisi yang sebenarnya,” ujar Yuddy.
Menurut Yuddy, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang timbul dalam proses pengadaan iklan pada masa kepemimpinannya. Ia juga telah menjelaskan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku saat dirinya menjabat.
“Saya sudah jelaskan, saya sudah berikan data-data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” imbuhnya.
Baca juga : Wapres Minta Modifikasi Cuaca Dimaksimalkan
Yuddy merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.
Sementara itu, empat tersangka lainnya telah ditahan KPK pada Senin (10/8/2026) malam. Mereka yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, WH.
Kemudian, Direktur PT CKM sekaligus pemilik PT AM, ID; Direktur PT WSBE, SHD; serta Komisaris PT CKSB, SJK.
Baca juga : Bappenas Perkuat Kapasitas Perumusan Kebijakan Nasional
KPK sebelumnya menyebut, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengaturan iklan di Bank BJB diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya