Dark/Light Mode

Diperiksa 7 Jam, Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara Soal Kasus K3

Jumat, 11 September 2026 20:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunardi merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026), Sunardi keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 16.56 WIB.

Dia menjalani pemeriksaan sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.59 WIB. Sunardi tampak dikawal lima orang yang diduga merupakan kuasa hukumnya.

Dia juga mengenakan masker dan topi untuk menutupi wajahnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi awak media, terutama mengenai dugaan penerimaan uang dalam pengurusan sertifikasi K3, Sunardi memilih irit bicara.

“Nggak ada, nggak ada,” kilahnya.

Baca juga : Kejagung Terima Pengembalian Rp 5 M dari Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie

“Kamu tanya aja ke sana (KPK),” sambungnya.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan rasuah pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ketiganya diduga menerima aliran uang dari perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kamis (11/12/2026) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sesditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap (CFH); mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR); serta mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Budi mengatakan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Salah satu alat bukti tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang.

“Di antaranya itu (aliran uang). Jadi, dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya,” lanjut Budi.

Pengembangan Kasus Noel

Perkara yang menjerat tiga mantan pejabat Kemnaker tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama sejumlah pihak lainnya. Saat ini, perkara Noel dan pihak lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Noel berupa pidana penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider satu tahun pidana penjara.

Selain Noel, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa lainnya yang merupakan mantan pejabat Kemnaker.

Fahrurozi divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider satu tahun pidana penjara.

Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 7,59 miliar subsider dua tahun pidana penjara.

Subhan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider satu tahun pidana penjara.

Berikutnya, Gerry Aditya Herwanto Putra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 828,5 juta subsider satu tahun penjara.

Sekarsari Kartika Putri dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider satu tahun pidana penjara.

Baca juga : KPK Hormati Praperadilan Silmy, Tegaskan Penyitaan Sesuai Prosedur

Anitasari Kusumawati dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider satu tahun pidana penjara.

Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider satu tahun pidana penjara.

Sementara Irvian Bobby Mahendro dihukum enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua pihak swasta yang merupakan pengusaha jasa K3 dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

Keduanya masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberian uang tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor