Dark/Light Mode

Jangan Hilangkan Esensi Demokrasi, Jabatan Kades Harus Dibatasi

Minggu, 13 September 2026 07:50 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustofa (kanan), dan Sari Yuliati saat audiensi bersama Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Foto: Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustofa (kanan), dan Sari Yuliati saat audiensi bersama Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Foto: Instagram/sufmi_dasco)

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, Pilkades juga membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin dan generasi baru di tingkat desa. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan evaluasi sekaligus menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme pemilihan.

“Terlebih, Pilkades juga membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin dan generasi baru di tingkat desa. Masyarakat memiliki hak melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa,” sambungnya.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, aturan mengenai masa jabatan Kades juga baru saja diubah melalui revisi Undang-Undang Desa pada April 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Kades dapat menjabat hingga 16 tahun apabila terpilih dalam dua periode.

“Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Desa,” imbuh Ahmad.

Baca juga : Saat Paceklik, Pangan Aman

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, juga menolak gagasan penghapusan batas masa jabatan Kades. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia.

Khozin menilai, Pilkades secara berkala merupakan mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.

“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” cecar Khozin.

Dia berpandangan, perpanjangan masa jabatan Kades yang akan berakhir dalam tiga tahun ke depan tanpa melalui Pilkades berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa. “Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas politisi PKB itu.

Baca juga : Trump Tolak Bantu Serang Houthi, Saudi Gigit Jari

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan menduga keengganan melepas jabatan menjadi salah satu alasan munculnya tuntutan tersebut. Dia menilai alasan efisiensi anggaran tidak cukup mendasar untuk menghapus atau menangguhkan Pilkades.

“Jika logika (efisiensi anggaran) ini diterima, kita sedang membuka pintu yang sangat berbahaya bagi demokrasi desa. Jabatan yang telah berakhir dapat diperpanjang hanya karena pemegang jabatan belum siap melepaskan kekuasaan,” tegas Prof Djoh.

Menurutnya, jabatan publik bukan milik pribadi. Kades tidak memiliki hak untuk terus mempertahankan kekuasaan setelah masa jabatannya berakhir. Demokrasi, kata dia, justru dibangun melalui pembatasan kekuasaan dan pemilihan secara berkala.

“Kekuasaan semakin besar dan semakin lama dipegang, semakin besar pula potensi penyimpangannya. Karena itulah demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan,” nilainya.

Baca juga : Tuntaskan Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed

Pandangan serupa disampaikan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai tuntutan Kades AMJ bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Menurut Jamiluddin, sistem pemerintahan Indonesia pascareformasi semakin terbuka. Karena itu, tuntutan kekuasaan tanpa batas tidak relevan diterapkan. “Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” pungkas Jamiluddin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor