Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- J&T Express Buka Mini Drop Point di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta
- Pramono Ogah Mau Buru-buru Putuskan CFD Jakarta Digelar 2 Kali Sepekan
- Herindra Resmi Pimpin PB ESI, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Esports Asia
- Liverpool Vs Spurs, Robertson Reuni ke Anfield
- Akademisi Dukung Menteri Bahlil Tahan Harga Pertalite
Soal SMK Go Global, Migrant CARE Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI
Minggu, 13 September 2026 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Program pemerintah untuk meningkatkan peluang tenaga terampil bekerja di luar negeri melalui kampanye “SMK Go Global” mendapat sejumlah masukan dari Migrant CARE. Pengembangan tenaga kerja terampil dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan dan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) konvensional.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono mengatakan, perhatian terhadap peningkatan keterampilan lulusan SMK perlu diikuti dengan perhatian terhadap PMI yang selama ini bekerja melalui jalur penempatan konvensional.
Menurutnya, sektor PMI konvensional yang banyak diisi pekerja perempuan juga membutuhkan dukungan pembiayaan pelatihan dan perlindungan yang memadai. Hal ini penting agar kebijakan pemerintah dapat menjangkau berbagai kelompok calon pekerja migran.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kebijakan penempatan pekerja migran bisa menjangkau semua kelompok, termasuk PMI konvensional yang selama ini banyak berasal dari kalangan perempuan,” ujar Nurharsono.
Migrant CARE juga menyoroti biaya pelatihan kerja bagi calon PMI yang masih banyak diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta.
Menurut Nurharsono, pola tersebut dapat membuat calon pekerja harus menanggung biaya pelatihan secara mandiri. Dalam kondisi tertentu, beban biaya itu dapat berlanjut menjadi potongan gaji dan utang setelah pekerja berada di negara tujuan.
Baca juga : Desa Migran Emas Jadi Pertahanan Benteng PMI
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena biaya penempatan yang tinggi dapat meningkatkan kerentanan calon PMI terhadap praktik yang merugikan pekerja, termasuk potensi perdagangan orang.
“Ketika calon pekerja harus menanggung biaya yang besar sejak sebelum berangkat, posisi mereka menjadi lebih rentan. Karena itu, pembiayaan pelatihan dan penempatan perlu menjadi bagian dari perlindungan PMI,” kata Nurharsono dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).
Migrant CARE juga menyoroti proses penempatan PMI ke Taiwan. Menurutnya, masih terdapat persoalan biaya tinggi yang berkaitan dengan praktik agen dan jual beli lowongan pekerjaan atau job order.
Kondisi tersebut dinilai dapat menambah beban finansial bagi pekerja. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat komunikasi dan diplomasi dengan negara-negara tujuan untuk membangun mekanisme penempatan yang lebih transparan.
Nurharsono menilai informasi mengenai pekerjaan, biaya penempatan, hak, dan kewajiban harus diberikan secara jelas kepada calon PMI sejak sebelum keberangkatan.
“Pekerja migran harus mengetahui sejak awal pekerjaan yang akan dijalani, hak yang diterima, serta biaya yang harus ditanggung. Dengan informasi yang terbuka, ruang bagi praktik yang merugikan pekerja dapat semakin diperkecil,” ujarnya.
Baca juga : 1.512 Anak PMI Di Malaysia Kini Berstatus WNI Yang Sah
Perlindungan terhadap PMI perempuan juga menjadi perhatian. Migrant CARE menilai kelompok tersebut perlu mendapatkan perhatian karena banyak bekerja melalui jalur penempatan konvensional dan memiliki kerentanan terhadap eksploitasi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke tanah air.
Migrant CARE juga mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat upaya mengurangi komersialisasi dalam proses penempatan PMI.
Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan adalah memperkuat diplomasi dan dialog dengan negara-negara tujuan untuk menghasilkan kesepakatan penempatan yang lebih melindungi kepentingan pekerja.
Selain itu, pemerintah diharapkan memperluas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja melalui fasilitas milik pemerintah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan calon PMI.
Menurut Migrant CARE, pelatihan yang lebih terjangkau juga dapat membantu mengurangi ketergantungan calon pekerja terhadap pembiayaan dengan beban tinggi.
Baca juga : 40 Ribu Calon Pekerja Migran Dilatih Sebelum Penempatan
“Pendidikan dan pelatihan yang disediakan pemerintah bisa menjadi salah satu cara untuk menekan biaya yang harus ditanggung calon pekerja. Ini sekaligus dapat memperkuat kualitas dan kesiapan PMI sebelum bekerja di luar negeri,” kata Nurharsono.
Migrant CARE berharap pengembangan tenaga kerja terampil melalui program “SMK Go Global” dapat berjalan seiring dengan pembenahan sistem penempatan PMI yang telah berlangsung selama ini.
Dengan penguatan pelatihan, pembiayaan, diplomasi penempatan, dan perlindungan, peluang kerja di luar negeri diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekaligus memastikan PMI bekerja secara aman dan terlindungi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya