Dark/Light Mode

Menteri Dody Tindak Tegas Judol Di Kementerian PU, Transaksi Capai 12 Miliar

Selasa, 15 September 2026 16:37 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo. Dok. PU
Menteri PU Dody Hanggodo. Dok. PU

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menemukan lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar sepanjang 2024–2025. Temuan tersebut melibatkan sebagian dari sekitar 2.000 pegawai Kementerian PU.

Atas temuan tersebut, sebagian pegawai telah diberikan sanksi, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Temuan praktik judi online tersebut menjadi perhatian serius Kementerian PU sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur. Inspektorat Jenderal Kementerian PU telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti berdasarkan data, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi pemerintah.

Baca juga : Pegawai PU Terindikasi Judol Mulai Dijatuhi Sanksi Disiplin

“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2026).

Menurut Dody, judi online bukan sekadar persoalan pribadi. Aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, kinerja, serta kedisiplinan pegawai.

Karena itu, penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan disiplin, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan langkah pencegahan di lingkungan Kementerian PU.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.

Baca juga : Gus Ipul Siapkan Sanksi Hingga Pemecatan ASN

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.

Evaluasi dilakukan dengan melihat sejumlah area yang masih perlu diperkuat, termasuk efektivitas pembinaan dan langkah pencegahan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sejak dini.

“Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” lanjutnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca juga : 38 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Blokir

Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.

“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maulidya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.