Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satgas Pangan Proses Hukum 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah
Selasa, 15 September 2026 19:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Pangan Polri memastikan akan memproses secara hukum dugaan pelanggaran dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai dengan kandungan maupun informasi pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ade Safri dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).
Ia mengatakan proses pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan kementerian/lembaga terkait, termasuk melibatkan ahli serta pengujian laboratorium.
“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” ujarnya.
Ade Safri menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami pastikan bahwa semua dugaan tindak pidana yang terjadi akan kita lakukan pendekatan hukum, proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Baca juga : Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras
Salah satu dugaan pelanggaran yang didalami ialah ketidaksesuaian kandungan produk dengan klaim pada label. Misalnya, produk mencantumkan kandungan vitamin A, tetapi hasil pengujian laboratorium tidak menemukan kandungan tersebut atau persentasenya tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Selain itu, Satgas Pangan menemukan dugaan persoalan pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum pada sejumlah produk.
“Ada temuan terkait dengan izin edar PSAT, di mana hasil temuan kita salah satunya adalah bahwa izin edar yang dicantumkan dalam label kemasan tidak terdaftar atau bisa dianggap palsu, tidak benar adanya,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan temuan tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ade Safri mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya apabila informasi yang tercantum pada label tidak sesuai dengan produk yang diterima konsumen.
Namun, Satgas Pangan masih mendalami konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga : DPR: Usut, Beri Sanksi Tegas
Menurut Ade Safri, Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Bapanas. Dari proses tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran pada 25 merek yang kini masih didalami.
Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Puluhan merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut.
Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran.
Ia mengatakan pengujian dilakukan di sejumlah laboratorium bersertifikat, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Baca juga : Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Pangan
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujarnya.
Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah menemukan disparitas harga yang tinggi. Beras yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Amran menegaskan beras fortifikasi merupakan produk yang memiliki tujuan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga tidak boleh menjadi sarana mencari keuntungan dengan merugikan konsumen.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya