Dark/Light Mode

Mentan: Penggilingan Raup Rp 2 T Per Bulan Bukan Untung, Itu Merampas Hak Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 10:20 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: dok. Kementan)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras. Hasil analisis menunjukkan adanya kerugian Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, plus potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.

"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Mentan Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Dalam paparan yang disampaikan Mentan, Anggaran Ketahanan Pangan 2025 yang tercatat dengan angka Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (Rp 59,42 triliun), BUMN (Rp 63,00 triliun), Transfer ke Daerah (Rp 22,17 triliun), dan pembiayaan (Rp 0,05 triliun).

Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.

Namun, distribusi keuntungannya timpang. Dari alokasi Rp 215 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga Rp 1,87 juta. Sementara pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru menerima porsi terbesar sebanyak Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Mentan kemudian memaparkan hasil analisis subsidi beras pemerintah. Mentan menyebut rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat.

Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas HET.

Baca juga : AHY Minta Legislator Demokrat Hadir Untuk Rakyat

Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyaknya beras premium yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.

Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian Rp 98 triliun.

Sepanjang periode 2024-2025, Satgas Pangan Polri menangani 93 kasus mafia pangan yang terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Total ada 77 tersangka.

Satgas Pangan Polri juga mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk.

Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025, tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Ketimpangan Penguasaan Pasokan Beras

Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40 persen pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun.

Penggilingan skala kecil dengan kapasitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak yaitu 161.401 unit, juga menyerap 40 persen atau 25 juta ton per tahun.

Baca juga : ESDM Alokasikan 82 Persen Anggaran 2027 Untuk Program Energi Rakyat

Sementara penggilingan skala sedang, dengan jumlah 7.332 unit, menyerap 20 persen atau 15 juta ton per tahun.

Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit.

Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok yang berlaku saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp 313,08 triliun.

"Karenanya Pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir," papar Mentan.

Skema ini, lanjutnya, berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp 50 triliun.

Pelanggaran Standar Beras Fortifikasi

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Baca juga : Senayan Puji Langkah BNI Jaga Kepercayaan Rakyat

Namun ironisnya, hanya ada 3 merek yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi. 

Sebanyak 12 merek lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dijual dengan harga antara Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram.

HET beras premium mencapai Rp 14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat Rp 22.665 per kilogram. Selisih Rp 7.765 per kilogram. 

Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun per tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.