Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polda Banten: Terpal-Galon Aqua Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang
- Menhub: 114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 108 Selamat 6 Meninggal
- Guru Besar Trisakti Puji Blusukan Gibran Soal Dampak Karhutla
- Man City Menang di Derby Manchester Meski 10 Pemain
- Aktivis Apresiasi Wapres Gibran Lihat Langsung Dampak Karhutla ke Orangutan
Kapolri Beberkan Langkah Pemerintah Lindungi Industri Tekstil Nasional
Senin, 14 September 2026 20:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai langkah pemerintah dalam melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri dari tekanan global, lonjakan impor, hingga peredaran barang ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam puncak acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Kapolri mengatakan meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang, fluktuasi harga energi dan bahan baku, gangguan rantai pasok, serta perkembangan teknologi telah memberikan tekanan terhadap dunia usaha.
Berbagai kondisi tersebut turut meningkatkan biaya impor energi dan bahan baku, biaya produksi dan distribusi, serta memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan daya saing industri, termasuk sektor tekstil, sandang, dan kulit.
Baca juga : Kapolri Minta Pekerja Tingkatkan Kompetensi Dan Penguasaan Teknologi
“Apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai tekanan tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, industri tekstil atau kulit dalam negeri, memicu ketidakpuasan, dan memengaruhi stabilitas keamanan dalam negeri, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Kapolri.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memperkuat pengendalian impor melalui mekanisme larangan dan pembatasan. Pemerintah juga melarang masuknya sejumlah barang tertentu, termasuk pakaian bekas impor.
Perlindungan terhadap industri dalam negeri juga dilakukan melalui penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau safeguard terhadap lonjakan impor yang merugikan industri nasional. Selain itu, Bea Masuk Anti-Dumping diterapkan terhadap produk yang terbukti melakukan praktik dumping.
Pengawasan terhadap impor ilegal dan penyelundupan turut diperketat. Pengawasan dilakukan mulai dari pintu masuk, pemeriksaan dokumen impor, hingga peredaran barang di pasar domestik.
Baca juga : Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Masuk RUU Ketenagakerjaan
“Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya tekstil selundupan di pasar dalam negeri,” kata Kapolri.
Pemerintah juga memperkuat standardisasi dan persyaratan teknis produk. Di saat yang sama, peningkatan teknologi didorong agar produk nasional semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan produk impor.
Dukungan bagi industri padat karya juga diberikan melalui Kredit Industri Padat Karya. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai investasi, modal kerja, hingga revitalisasi mesin.
Selain pembiayaan, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada pekerja di sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026.
Baca juga : Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Budaya Polri
Menurut Kapolri, berbagai kebijakan tersebut penting mengingat industri tekstil dan produk tekstil memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekspor nasional.
Industri tekstil dan produk tekstil tercatat menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja serta mencatat nilai ekspor sekitar 4,85 miliar dolar AS pada semester I 2026. Sementara industri alas kaki menyerap sekitar 921 ribu pekerja.
“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” pungkas Kapolri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya