Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menpora: Bonus Rp3 Miliar Menanti Peraih Emas Asian Games 2026
- Eugenia Diva Persembahkan Perunggu Buat Indonesia
- Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut
- Beredar Hoax Bantuan Rp300 Juta, Ini Klarifikasi Pemprov Papua
- Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Sabtu, 19 September 2026 20:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah administratif terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
AS ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menyikapi perkara tersebut, Kementerian PU akan memberhentikan sementara pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Menteri Dody Tindak Tegas Judol Di Kementerian PU, Transaksi Capai 12 Miliar
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan, Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Baca juga : Pegawai PU Terindikasi Judol Mulai Dijatuhi Sanksi Disiplin
Menurut Dody, langkah administratif tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian PU menjaga tata kelola dan kedisiplinan aparatur di lingkungan kementerian.
Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.
Baca juga : Menteri PU Perluas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur ke Seluruh Indonesia
Pemberhentian sementara terhadap AS dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kementerian PU akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menangani status kepegawaian yang bersangkutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya