Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital PAI untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
- Investasi 6 Perusahaan TPT Berpotensi Ciptakan Hampir 10.000 Lapangan Kerja
- Bos Toyota: Solusi Atasi Krisis Iklim Bisa Dari Lingkungan Sekitar
- Transjakarta Gandeng APKI-PERDOKI, Perkuat Standar Kesehatan Pramudi
- Umuh Muchtar Optimistis Maung Bandung Makin Kuat
MA Tolak PK Bos Smelter Tamron, Hukuman 18 Tahun Tetap Berlaku
Kamis, 6 Agustus 2026 16:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia. Dengan demikian, hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (6/8/2026).
Permohonan PK Tamron terdaftar dengan nomor perkara 3216 PK/PID.SUS/2026 dan diputus pada 22 Juli 2026. Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo, serta panitera pengganti Ferdian Permadi.
Baca juga : Dari Suap, Judol Sampai Selingkuh, 121 Hakim Dihukum Etik
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tamron.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, denda tetap sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, sedangkan pidana uang pengganti Rp 3,5 triliun diperberat dengan subsider 10 tahun penjara.
Baca juga : PK Ditolak, Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tetap Yakini Asas Ne Bis In Idem
Tamron kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya melalui putusan yang dibacakan pada 2 Juli 2025.
Perkara kasasi tersebut diperiksa oleh majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam perkara ini, Tamron dinyatakan terlibat bersama sejumlah petinggi PT Timah, para pemilik dan pengelola perusahaan smelter swasta, Harvey Moeis, serta Helena Lim dalam tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Baca juga : Tok! MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kasus Pengadaan Pesawat
Modus yang dilakukan antara lain melalui kerja sama sewa smelter dengan PT Timah serta penggunaan perusahaan boneka untuk jasa pengangkutan yang pada praktiknya digunakan melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 300 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya