Dark/Light Mode

11 Terdakwa Kasus Rekayasa Ekspor CPO Balal Didakwa Rugikan Negara Rp 7,3 T

Rabu, 12 Agustus 2026 23:51 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebelas terdakwa perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng dan produk turunannya periode 2020–2024 segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan dakwaan pada Selasa (18/8/2026), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 7,3 triliun.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara yang menjerat sebelas terdakwa tersebut telah diregister oleh kepaniteraan.

"Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Agustus 2026," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026) malam.

Sebelas terdakwa tersebut yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017–2024; Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021–2024; serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) VI Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.

Kemudian, Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara; serta Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya.

Baca juga : Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Transfer Pricing PT TPL Rp 2 Triliun

Berikutnya, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

"Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun," lanjut Andi.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Ardito Muwardi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga bagi masyarakat.

Menurut Ardito, kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea ekspor dan pungutan sawit.

Namun, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tetap mengekspor CPO dengan memanipulasi dokumen sehingga komoditas tersebut seolah-olah merupakan palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair sawit.

Baca juga : Bantah Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara

"Dengan kerugian negara, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli, yaitu sebesar kurang lebih Rp 7,3 triliun sekian," ungkap Ardito kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Pada Selasa (9/6/2026), Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan dalam proses penyidikan perkara tersebut tim telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli.

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Selain itu, Kejagung telah menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp 40 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai mencapai Rp 696,4 miliar.

Kejagung menduga, para terdakwa melakukan ekspor CPO dengan menggunakan dokumen yang direkayasa menjadi POME.

Dalam proses tersebut, diduga terdapat kickback atau pemberian uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar ekspor dapat diloloskan.

Baca juga : Eks Stafsus Yaqut Bantah Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar dari Kasus Haji

Para terdakwa diduga menggunakan klasifikasi komoditas yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan larangan ekspor CPO.

Modus tersebut juga diduga digunakan untuk menghindari kewajiban DMO serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy) yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Aliran uang atau imbalan kepada oknum pejabat negara diduga tidak hanya digunakan untuk memuluskan proses administrasi, tetapi juga memengaruhi pengawasan ekspor.

Dengan demikian, klasifikasi komoditas yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.