Dark/Light Mode

Insiden Bekasi Timur

Masinis Jadi Tersangka, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan

Rabu, 30 September 2026 11:07 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur menjadi perhatian setelah hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah faktor yang berkaitan dengan sistem keselamatan perkeretaapian.

KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut. Di antaranya, kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.

Temuan tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya melihat kecelakaan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi tindakan masinis sebagai pelaksana di lapangan.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan seluruh rantai tanggung jawab keselamatan, terutama apabila hasil investigasi menunjukkan adanya persoalan pada aspek sistem, prosedur maupun tata kelola.

Baca juga : Insiden Bekasi Timur, KAI Kooperatif dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis

“Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” kata Adib.

Menurut dosen FISIP Unis itu, masinis tetap perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan.

Namun, aspek tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu dievaluasi apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan.

“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” tegasnya.

Baca juga : Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi

Adib mengatakan, posisi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.

Hal itu terutama berkaitan dengan temuan KNKT mengenai kondisi hubungan persinyalan yang tidak teridentifikasi sejak tahapan review design, pengujian hingga pengoperasian.

“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah. Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka,” tuturnya.

Menurut Adib, peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas berlapis dalam keselamatan transportasi, mulai dari operator, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana hingga regulator.

Baca juga : Ingat, Kereta Api Nggak Bisa Berhenti Mendadak

“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal,” katanya.

Adib menambahkan, hasil investigasi KNKT perlu ditempatkan sesuai dengan mandatnya. KNKT melakukan investigasi keselamatan untuk menemukan faktor penyebab dan mencegah kecelakaan berulang, sedangkan penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.