Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polri Temukan Unsur Pidana, Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi Naik Ke Penyidikan
Minggu, 3 Mei 2026 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyebab insiden kereta maut di Bekasi mulai menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus adanya unsur pidana di balik tragedi tersebut. Kini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, dari penyelidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, ditemukan sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Temuan itu diperkuat oleh keterangan para saksi.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (1/5/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk pihakpihak yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta. Mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalops), pengatur perjalanan kereta api (PPKA), petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, hingga asisten masinis.
Baca juga : Tak Dibantu Gempur Iran, Trump Jengkel Ke Negara NATO
Guna memperkuat pembuktian, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Pendalaman dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan gangguan teknis seperti sistem kelistrikan dan persinyalan di lokasi kejadian.
Di sisi lain, sopir taksi online yang terlibat dalam rangkaian insiden turut diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial RRP diketahui bekerja sejak 25 April 2026 dan hanya menjalani pelatihan dasar selama satu hari.
"Pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," jelas Budi.
Meski demikian, polisi menegaskan status sopir masih sebagai saksi. Penyidik terus mendalami keterangan dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Baca juga : Harapan Sederhana Abdi Dalem Mbah Taruno Di Tanah Suci
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaparkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengusut kecelakaan di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan, asistensi dilakukan menggunakan metodologi TAA berbasis scientific investigation.
“Melalui teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR, kami dapat memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan,” kata Faizal di situs Korlantas Polri, Jumat (1/5/2026).
Hasil analisis menunjukkan, terdapat dua kejadian kecelakaan dalam rentang waktu berdekatan pada malam itu. TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang–Bekasi Timur. Sementara TKP kedua melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.
Faizal menegaskan, meski terjadi di jalur berbeda, kedua peristiwa tersebut sama-sama berada di perlintasan sebidang, yakni pertemuan jalan dan rel tanpa pemisah seperti flyover atau underpass.
Baca juga : Sonny Pudjisasono: Persulit Partai Kecil Untuk Berkembang
Dari analisis yuridis, kecelakaan pada TKP pertama dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian. Hal ini merujuk pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009.
Tim TAA juga menemukan bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Meski terdapat upaya swadaya warga menggunakan alat sederhana seperti bambu, hal tersebut dinilai belum cukup menjamin keselamatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya