Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Buka Akses Digital bagi Anak Disabilitas Netra di MotoGP Mandalika
- Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
PERADI SAI Minta Advokat Kawal Restitusi Hingga Diterima Korban
Jumat, 16 Oktober 2026 15:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) DPC Jakarta Utara menekankan pentingnya peran advokat dalam mengawal pemenuhan hak korban tindak pidana melalui restitusi dan kompensasi. Pemulihan korban tidak cukup hanya tercantum dalam amar putusan pengadilan, tetapi harus benar-benar diterima oleh korban.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam seminar Pendidikan Hukum Lanjutan bertema “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar di Auditorium Lantai 2 Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Seminar membahas perubahan paradigma hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban. Dalam konteks tersebut, advokat dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan hak korban diperjuangkan sejak proses hukum dimulai hingga pelaksanaan putusan.
Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto mengatakan, berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menuntut advokat memperbarui cara menjalankan praktik hukum.
“Hukum acara pidana kita kini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi. Advokat PERADI SAI harus berada di garda depan perubahan ini, baik ketika mendampingi korban maupun ketika membela terdakwa,” ujar Harry.
Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Utara Sri Astuti mengatakan, seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kompetensi anggota secara berkelanjutan.
Menurutnya, dinamika perkara di Jakarta Utara cukup tinggi, sementara masih banyak korban yang belum mengetahui hak mereka untuk memperoleh ganti kerugian.
Baca juga : Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat: 6 Orang Terluka, Penyebab Masih Diselidiki
“Kami ingin setiap advokat di DPC ini tidak hanya paham aturannya, tetapi juga terampil memperjuangkannya di lapangan,” kata Sri.
Ketua Panitia Triana Dewi Seroja menjelaskan, tema restitusi dan kompensasi dipilih karena relevan dengan kebutuhan praktik hukum saat ini. Panitia menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan penegak hukum agar peserta memperoleh pemahaman menyeluruh, mulai dari konsep hingga pelaksanaan.
“Kami sengaja menghadirkan narasumber dari tiga sudut pandang, yaitu akademisi, praktisi, dan penegakan hukum, agar peserta mendapat gambaran utuh dari teori sampai eksekusi. Antusiasme peserta hari ini menunjukkan bahwa topik ini memang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam keynote speech, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto menegaskan bahwa pemenuhan hak korban harus diperhatikan sejak awal proses hukum. Ia juga menjadi salah satu narasumber dalam sesi panel setelah perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berhalangan hadir.
Dalam sesi panel, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Diding Rahmat memaparkan bahwa hukum pidana nasional tidak lagi hanya berfokus pada lamanya hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada sejauh mana hak korban dipulihkan.
Ia menjelaskan, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi ditanggung negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Diding juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu dicermati dalam penerapan aturan, antara lain pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, subjek penerima kompensasi, serta perbedaan penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga : Sarankan Perkuat Literasi Keuangan, NasDem Sedih Guru Banyak Terjerat Pinjol
“Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, melainkan dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan,” tegasnya.
Dari perspektif praktisi, Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI A. Patra M. Zen menguraikan peran advokat dalam mengawal restitusi di setiap tahap proses hukum. Peran itu meliputi pemberian edukasi hukum kepada korban, penyusunan permohonan, pendampingan di persidangan, hingga pengawalan pelaksanaan putusan.
Patra menjelaskan, terdapat empat jalur pengajuan restitusi, yakni sejak tahap penyidikan, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui penggabungan perkara dalam persidangan, serta melalui permohonan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mencontohkan putusan yang mengabulkan restitusi, termasuk biaya pemulihan psikologis bagi anak korban. Menurutnya, restitusi memiliki kekuatan eksekutorial sehingga apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, harta pelaku dapat disita dan dilelang oleh jaksa sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Soleman B. Ponto dalam materi bertajuk “Mengawal Restitusi dan Kompensasi: Panduan Praktik Advokat” memetakan proses restitusi dalam lima tahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, eksekusi, hingga kompensasi oleh negara.
Ia mengingatkan advokat yang mendampingi korban agar mengupayakan sita jaminan atas harta pelaku sejak tahap penyidikan. Advokat juga perlu memastikan besaran restitusi tercantum secara lengkap dalam amar putusan dan memantau tenggat pembayaran selama 30 hari sejak salinan putusan diterima, sebagaimana disampaikan dalam pemaparannya.
“Tidak tercantum dalam amar putusan, berarti tidak bisa dieksekusi. Restitusi yang tidak dikawal hanya akan menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.
Baca juga : KBRI Riyadh: 2 WNI Korban Serangan Bandara Tinggalkan RS Di Hari Yang Sama
Soleman menambahkan, bagi advokat yang membela terdakwa, penitipan restitusi dan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi pertimbangan dalam upaya memperoleh keringanan pidana.
Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan DPC PERADI SAI Jakarta Utara sekaligus moderator seminar, Rahajeng Widya, menilai paparan ketiga narasumber saling melengkapi. Pemahaman mengenai hak korban, mekanisme memperjuangkannya, hingga pelaksanaan putusan perlu dikuasai advokat agar pemulihan tidak berhenti pada proses persidangan.
“Prof. Diding menjelaskan apa hak korban, Dr. Patra menunjukkan bagaimana memperjuangkannya, dan Pak Ponto memberi kita rute lengkap sampai eksekusi. Pesannya sama: advokat bukan hanya pembela di ruang sidang, tetapi juga pengawal hak korban sampai pemulihannya benar-benar diterima,” kata Rahajeng.
Ia menambahkan, Bidang Pendidikan Lanjutan DPC PERADI SAI Jakarta Utara akan terus menyelenggarakan forum serupa untuk mempersiapkan anggota menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.
“Pendidikan lanjutan bukan formalitas. Ini cara kita memastikan setiap advokat PERADI SAI Jakarta Utara siap bekerja dengan hukum acara yang baru, sejak hari pertama,” ujarnya.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat kepada narasumber dan moderator, serta foto bersama. Melalui kegiatan ini, PERADI SAI DPC Jakarta Utara berharap para advokat semakin siap menjalankan peran dalam memperjuangkan hak korban sekaligus memahami penerapan aturan pidana nasional yang baru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya