Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
Selasa, 20 Oktober 2026 22:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto dan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong Daditama.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026), dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Baca juga : Kejagung Jerat Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Eko Yusanto diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Sementara itu, Daditama merupakan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026 sekaligus mantan tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Rejang Lebong.
Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
Budi mengungkapkan, Fikri diduga tidak hanya menerima suap dari pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menerima aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga : Kejagung Ungkap Tersangka ke-8 Kasus Korupsi MBG, Ditangani JAM Pidmil
Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok.
Budi mengatakan, fakta baru itu diperoleh dari pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026).
Baca juga : Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Vendor
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pihak yang diduga menerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun para tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya