Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Telusuri Aliran Dana Proyek
Senin, 17 Agustus 2026 18:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, untuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan rumah anggota DPRD tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak legislatif maupun dugaan aliran uang dari proyek yang tengah diselidiki.
"Artinya pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut. Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif atau kemudian ada dugaan aliran uang. Nah, semuanya nanti masih akan didalami, kami akan update nanti," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Budi menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencari alat bukti setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Bengkulu pada Rabu dan Kamis, 12–13 Agustus 2026.
Lokasi tersebut terdiri atas dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, satu rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta satu rumah milik pihak swasta.
Baca juga : MAKI Ingatkan Kepastian Hukum, Dorong Penuntasan Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi, Sabtu (15/8/2026).
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap di Rejang Lebong turut memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK sebelumnya membongkar kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan penerima suap, yakni Bupati M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, para tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK mengungkapkan, Fikri Thobari meminta jatah 10–15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan pihak swasta di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total nilai proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,1 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Februari 2026 terdapat pertemuan di rumah dinas yang dihadiri Bupati Fikri, Harry, dan B. Baditama (BDA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.
Baca juga : MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dari pengaturan tersebut, dalam lembar rekap pekerjaan fisik, Bupati Fikri menuliskan kode berupa inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek. Rekap tersebut kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Baditama.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang hari raya Lebaran," ujarnya.
Asep mengatakan, terdapat meeting of minds atau kesepakatan antara Bupati Fikri, Harry, dan tiga rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Ketiga rekanan tersebut yakni Irsyad, Edi, dan Youki.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total Rp 980 juta," ungkapnya.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar. Uang tersebut diterima melalui Harry.
Kemudian, pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.
Uang tersebut diterima melalui Santri Ghozali, ASN Dinas PUPRPKP. Pada hari yang sama, Youki dari CV Alpagker Abadi menyetor Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar.
Uang tersebut diterima melalui Rendy Novian, ASN Dinas PUPRPKP. Asep mengatakan, tim KPK melakukan pendalaman setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
KPK kemudian melakukan pemantauan secara intensif di wilayah Bengkulu pada pekan sebelumnya.
Baca juga : Komjak Minta Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Pada Senin (9/3/2026), tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang fee atau ijon dalam bungkusan plastik yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam dari Harry kepada Bupati Fikri.
"Tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu," ungkap Asep.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi, antara lain Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Total terdapat 13 orang yang diamankan, sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.
Uang tersebut ditemukan dari mobil Harry sebesar Rp.309,2 juta, tas berwarna hitam di rumah Harry sebesar Rp.357,5 juta, serta koper di bawah televisi rumah Santri Ghozali sebesar Rp 90 juta.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Bupati Fikri dan Harry selaku Kepala Dinas PUPRPKP sebesar Rp 775 juta.
Modus penerimaannya diduga serupa, yakni terkait permintaan fee proyek kepada para rekanan, sehingga KPK menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya