Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arema FC Dibantai Persija, Walisson Maia Minta Maaf kepada Aremania
- Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk, Carlos Augusto Jadi Penentu
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
KLH Perkuat Pembuktian Ilmiah untuk Penegakan Hukum Lingkungan
Rabu, 21 Oktober 2026 16:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memperkuat penegakan hukum lingkungan berorientasi pemulihan melalui Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali, 20-22 Oktober 2026. Forum yang mempertemukan praktisi, akademisi, dan penegak hukum ini mengusung tema "Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli". Melalui tema ini, keberhasilan hukum tidak hanya dinilai dari sanksi, melainkan dari pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak.
Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pembuktian ilmiah merupakan fondasi utama dalam mengungkap fakta kerusakan. Oleh karena itu, keterangan ahli sangat diperlukan untuk memperkuat proses peradilan.
Baca juga : Gandeng Ahli Usut Kerusakan Lingkungan, KLH Gugat 6 Perusahaan Di Sumut Rp 4,8 T
"Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh," tegas Jumhur dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pentingnya pembuktian ilmiah sejalan dengan langkah pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Pada awal 2026, negara mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara, dengan nilai gugatan melampaui Rp4,8 triliun. KLH/BPLH menghormati proses hukum berjalan dan terus mendorong penguatan kapasitas, independensi ahli, serta kualitas bukti ilmiah guna menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.
Baca juga : Di IWC-11, Jumhur Ungkap 4 Prioritas Indonesia Atasi Krisis Perairan Global
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Prof. Hamdi turut mengingatkan agar penanganan perkara lingkungan mempertimbangkan dampak jangka panjang. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi juga harus memastikan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan dan masyarakat terlindungi.
Untuk mendukung tujuan tersebut, forum ini membahas lima isu strategis yang memerlukan pembuktian ilmiah mendalam, yaitu pengelolaan sampah dan penegakan hukum pencemaran limbah, pembuktian pencemaran serta kerusakan akibat pertambangan, valuasi kerugian lingkungan, pembuktian ilmiah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelaksanaan pemulihan lingkungan yang terukur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya