Dark/Light Mode

Bos Nikel Penyuap Eks Ketua Ombudsman Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 19:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Laode Sinarwan Oda alias Alan, pemilik sekaligus Direktur PT Toshida Indonesia (TSHI), dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Jaksa menilai, Laode terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap Rp 1,5 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melalui perantara Lukman Manaluang.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Suap itu disebut diberikan dalam enam tahap.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Laode membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Jaksa menyatakan, Laode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.

Baca juga : Mantan Pangdam IV/Diponegoro Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Laode.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI, yang lahir dengan semangat membangun pemerintahan bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya dan kurang mendukung program pemerintah.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga," sebut jaksa.

Jaksa membeberkan, perkara ini bermula ketika Laode menemui Lukman Manaluang dan meminta bantuan agar kewajiban PT TSHI sebagai perusahaan tambang nikel dapat dikurangi nilainya melalui penerbitan LHP Ombudsman RI.

Baca juga : Jaksa KPK Tuntut 3 Eks Pejabat Bea Cukai hingga 11,5 Tahun Penjara

Laode berharap laporan tersebut menyatakan adanya maladministrasi terkait denda yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dan Terdakwa menyetujui menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar," beber jaksa.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan kepada Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI melalui Lukman Manaluang secara bertahap dalam enam kali pemberian.

Rinciannya, tahap pertama pada 13 Mei 2025 sebesar Rp 283,5 juta melalui transfer bank. Tahap kedua pada 13 Juni 2025 sebesar Rp 195 juta, juga melalui transfer bank.

Tahap ketiga pada 11 September 2025 sebesar Rp 253 juta diberikan secara tunai di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tahap keempat pada 14 Oktober 2025 sebesar Rp 150 juta diserahkan secara tunai di restoran yang sama di kawasan Tebet.

Baca juga : Ketua Ombudsman Terkesan dengan Seleksi Kesehatan Calon Taruna Poltek Imipas

Pada tahap kelima, 27 November 2025, Laode disebut memberikan uang sebesar Rp 500 juta secara tunai di area parkir Mal Cibubur Junction, Jakarta Timur.

Adapun tahap keenam, sekitar Desember 2025, sebesar Rp 122,5 juta diserahkan secara tunai di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan.

"Dengan demikian, unsur 'memberi atau menjanjikan sesuatu' telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas jaksa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.