Dark/Light Mode

Jaksa KPK Tuntut 3 Eks Pejabat Bea Cukai hingga 11,5 Tahun Penjara

Jumat, 16 Oktober 2026 20:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pidana penjara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Ketiganya diyakini menerima suap dari pengusaha, termasuk petinggi PT Blueray Cargo dan pengusaha rokok, terkait pengurusan impor serta cukai.

Dua terdakwa yang lebih dahulu dibacakan tuntutannya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, jaksa menuntut mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026) sore, jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga : Perangi Barang Ilegal, Lindungi Perekonomian

Selain pidana penjara, Rizal dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara pengganti selama 4 tahun," kata jaksa.

Sementara itu, Sisprian dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sisprian juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga : Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji Untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Dalam sidang terpisah, jaksa menuntut Orlando Hamonangan dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Orlando juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,5 miliar, dengan pidana penjara pengganti selama satu tahun apabila tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata jaksa.

Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari bos PT Blueray Cargo, John Field.Mereka juga diyakini menerima pemberian dari pengusaha impor lainnya serta pengusaha rokok terkait pengurusan cukai.

Baca juga : Bea Cukai, TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Sebelumnya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.

Suap tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Pemberian itu diduga berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

Jaksa mendakwa pemberian suap tersebut bertujuan agar perusahaan memperoleh perlakuan istimewa sehingga barang impornya dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain perkara suap, jaksa juga mendakwa Rizal dan rekan-rekannya menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah itu diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.