Dark/Light Mode

Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp 875 Juta, Saksi Tetap pada BAP

Kamis, 23 Juli 2026 20:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah menerima uang suap sebesar Rp 875 juta dari perusahaan tambang nikel PT Toshida Indonesia (TSHI) melalui Lukman Malanuang.

Bantahan itu disampaikan Hery saat menjalani sidang kasus dugaan suap tata kelola tambang nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Hery berstatus terdakwa, sedangkan Lukman Malanuang dihadirkan sebagai saksi.

Lukman, yang merupakan mantan konsultan PT Toshida Indonesia (TSHI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), sebelumnya mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.

Dari jumlah tersebut, Rp 875 juta disebut diserahkan kepada Hery, sedangkan Rp 625 juta merupakan imbalan jasa konsultasinya.

Baca juga : Bendungan Jlantah Siap Jaga Pasokan Air Saat Musim Kemarau

Keterangan itu juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 April 2026 terkait pengurusan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida di Ombudsman.

Dalam BAP tersebut, Lukman mengaku bertindak sebagai konsultan tidak resmi PT TSHI milik La Ode Sinarwan Oda. Di hadapan majelis hakim, Hery mempertanyakan keterangan saksi mengenai peruntukan uang Rp 1,5 miliar tersebut.

"Apakah Rp 1,5 miliar itu menurut Saudara saksi merupakan uang yang PT Toshida berikan kepada Saudara atau kepada Hery Susanto?" tanya Hery.

Lukman menjawab bahwa uang Rp 875 juta memang diserahkan kepada Hery atas permintaan yang bersangkutan melalui empat kali penyerahan.

Sementara Rp 625 juta merupakan honor jasanya sebagai konsultan yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Hery kembali menegaskan keberatannya.

Baca juga : Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli: Saya Tak Tahu Isinya

"Saya tegaskan di sini, jangankan Rp1,5 miliar, Rp 875 juta pun tidak ada saya terima. Terima kasih," ujar Hery.

Meski demikian, Lukman tetap mempertahankan keterangannya. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya meski dibantah terdakwa.

"Tetap pada keterangan," jawab Lukman.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap senilai Rp 4,85 miliar agar menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI untuk mengeluarkan laporan yang menguntungkan sejumlah perusahaan tambang.

Menurut surat dakwaan, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri agar menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Senilai Rp 63,5 M dari Blueray Cargo

Selain itu, Hery juga didakwa menerima imbalan agar menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.

Jaksa merinci total penerimaan yang diduga diterima Hery berasal dari berbagai pihak, yakni Rpb675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, sebuah rumah senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno, uang Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi, Rp 525 juta dari Agung Winarno.

Serta, Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 4,85 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.