Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa M5,4 Guncang Pulau Karutung Sulawesi Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
- Hasil Liga Italia: Lazio Pesta Gol, Roma dan Como Ikut Raih Kemenangan
- PSS Sleman Takluk dari Borneo FC, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- Persib Vs Melbourne Victory, Ujian Terberat Maung Bandung
- Gempa M5,4 Guncang Gunungkidul Yogyakarta, Tidak Berpotensi Tsunami
Menko Yusril Usul Underinvoicing Pertambangan Masuk Kategori Korupsi
Selasa, 27 Oktober 2026 19:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik underinvoicing di sektor pertambangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Usulan tersebut disampaikan Yusril setelah membahas persoalan underinvoicing bersama Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan itu mencakup dugaan kerugian negara akibat pelaporan produksi dan ekspor hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga : Pemulihan Sumatera Capai 98 Persen, Tetap Waspada Perubahan Iklim
Yusril menjelaskan, underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai atau volume barang lebih rendah daripada nilai atau volume yang sesungguhnya. Praktik tersebut dapat terjadi dalam kegiatan perdagangan, termasuk produksi dan ekspor komoditas pertambangan.
Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara. Jika menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dipertimbangkan melalui ketentuan hukum pemberantasan korupsi.
Baca juga : Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini, Tersedia 70 Ribu Lowongan
Selain sektor pertambangan, pembahasan juga menyinggung pencurian ikan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Kedua persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara tegas untuk melindungi kekayaan dan penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo membahas dugaan praktik underinvoicing yang disebut berpotensi menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Karena itu, penguatan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
Baca juga : Makin Mudah Punya Rumah! Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk MBR
Usulan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam memperkuat penanganan pelanggaran di sektor sumber daya alam. Namun, penetapan suatu praktik sebagai tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan pembuktian unsur pidana yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya