Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PTPN Group Tampilkan Produk Oleo Sawit di Forum Teknologi Danantara
- Mantan Dirut PNM Arief Mulyadi Meninggal di Usia 58 Tahun
- Lamine Yamal Cetak Sejarah, Raih Kopa Trophy 3 Tahun Beruntun
- Harry Kane Persembahkan Ballon d’Or untuk Bayern dan Keluarga
- Pelatih Arema Ungkap Kunci Sukses Hajar Dewa United 4-0
Makin Mudah Punya Rumah! Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk MBR
Selasa, 27 Oktober 2026 18:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (26/10).
Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendukung pelaksanaan program perumahan melalui penetapan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, penentuan kelompok MBR didasarkan pada tingkat penghasilan, bukan semata-mata berdasarkan 40 persen kelompok masyarakat terbawah.
Baca juga : Catatan Kinerja Dua Tahun Presiden Prabowo
Penetapan kriteria tersebut penting untuk memastikan kebijakan perumahan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya masyarakat yang hendak memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk untuk membangun atau memperbaiki rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Kemudahan berikutnya berupa pembebasan biaya penerbitan PBG bagi MBR. Tito menyebut Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Baca juga : Dua Tahun Prabowo, BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
Berbagai kemudahan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang lebih kondusif. Pemerintah juga ingin memperluas keterlibatan sektor swasta agar penyediaan hunian tidak hanya bergantung pada pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan keterlibatan pengembang dan berbagai pihak lainnya, pembangunan rumah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.
Menurutnya, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Baca juga : Menko PMK Puji Satgas PRR Pulihkan Sumatera, Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim
Tito menekankan pentingnya pelaksanaan program perumahan secara langsung di lapangan. Dengan turun langsung, pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan masyarakat sehingga bantuan yang diberikan lebih sesuai dengan kondisi warga.
Ia berharap berbagai kebijakan perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya