Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Terbitkan Sprindik Baru, Legislator Bengkulu Vinna Ledy Dipanggil
- Jaksa KPK Dakwa Silmy Karim Lakukan Pemerasan hingga Rp 168,9 Miliar
- BBNI Tampil Solid di Kuartal III, Fundamental Kuat Topang Rebound Saham Himbara
- Takluk dari Genoa, Bianconeri Melorot ke Posisi 8 Serie A
- Produksi Tembus 6,59 Juta Ton, Petrokimia Gresik Dukung Ketahanan Pangan
KPK Cecar Pihak Summarecon soal Alur Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
Kamis, 29 Oktober 2026 21:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur dugaan pemberian suap dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan tujuh saksi dari jajaran perusahaan dan pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor.
Ketujuh saksi tersebut ialah Yasser Alfarisi, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; Hary Arief Sofyan, Head of Business PT Summarecon Agung Tbk; Siti Zakiah, staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek; Lydia Suciono, Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk.
Kemudian, Dendy Darmawan, Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung; Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun, Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk; serta Toni Haryanto, Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.
Baca juga : KPK Segera Panggil Nusron Wahid di Kasus Suap HGB ATR/BPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Sontang selaku tersangka.
"Kalau terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor dalam pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian juga dalam prosesnya ada pengajuan sertifikasi HGB," jelas Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk (SUM). Perkara ini terbongkar melalui operasi senyap pada Senin (14/9/2026).
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Baca juga : KPK Bantah Video Viral Penjemputan Paksa Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW ,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga mendapatkan penerimaan lain atau gratifikasi.
Baca juga : Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya