Dark/Light Mode

KPK Segera Panggil Nusron Wahid di Kasus Suap HGB ATR/BPN

Senin, 26 Oktober 2026 21:26 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengungkap lebih jauh perkara yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.

Baca juga : Nusron Nongol di Istana

Budi menjelaskan, sejumlah pihak di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang yang diduga sebagai orang kepercayaannya dan seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pihak-pihak tersebut.

Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan, baik terkait konstruksi dugaan suap, gratifikasi, maupun penerimaan lainnya.

KPK juga akan mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah aliran dana hanya berhenti pada para tersangka penerima atau terdapat dugaan alur perintah dari pihak lain.

Baca juga : Warning KPK: Nusron Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi

“Dari siapa, termasuk juga soal aliran uang,” imbuh Budi.

KPK diketahui telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda internal kementerian.

Sementara itu, pada pemanggilan kedua, 14 Oktober 2026, Nusron beralasan harus bertolak ke Malaysia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada 15 September 2026.

Baca juga : Nusron ke Singapura, Kemudian ke Malaysia

Kasus tersebut terungkap melalui operasi senyap pada 14 September 2026. Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; dan Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT SUM.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.