Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LSP Dicopot dari Kursi KSP, Bintang Mahaputera Belum Dicabut
Rabu, 4 November 2026 14:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus dugaan penyadapan terhadap dirinya secara objektif.
Pras menerangkan, Presiden meminta agar proses penanganan perkara yang dilakukan tiga perwira tinggi Polri itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Mensesneg Ungkap Respons Prabowo Ketika Tahu Disadap: Sangat Prihatin
"Seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujarnya, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pras melanjutkan, LSP, salah satu dari tiga tersangka kasus tersebut, telah diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Namun, penghargaan Bintang Mahaputera yang bersangkutan belum dicabut.
Baca juga : Jayabaya Ajak Masyarakat Banten Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP," pungkas Pras.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KSP LSP, Kepala Divisi Hukum Polri ASN, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri EHS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya