Dark/Light Mode

Divonis 5 Tahun Bui, Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp 3,87 Miliar

Kamis, 5 November 2026 15:42 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah menerima uang maupun rumah yang dinilai majelis hakim sebagai bagian dari suap senilai Rp 3,87 miliar.

Meski telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan periode 2013-2025, Hery menganggap sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hery juga belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dan bermusyawarah dengan kliennya sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Nanti akan kita putuskan setelah kita diskusi dan musyawarah dengan terdakwa. Ya, intinya kami melihat ini kan banyak yang tidak sesuai dengan fakta," kata Alex seusai sidang putusan.

Menurut Alex, putusan hakim tidak menjelaskan secara terperinci uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia yang disebut sebagai consultant fee untuk Lukman Manaluang.

Selain itu, uang Rp 200 juta dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) melalui Agung Winarno juga telah dibantah dalam persidangan.

Alex juga menyoroti pemberian uang dari Agung Winarno kepada Hery melalui adiknya, Edi Sugandi.

Baca juga : Terima Suap Rp 3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun

Menurut dia, hakim tidak menjelaskan sumber maupun peruntukan uang tersebut dalam putusan.

Hal serupa, kata Alex, juga terjadi pada rumah di Pulogebang, Jakarta Timur. Dia menilai hakim tidak menjelaskan asal uang pembelian rumah maupun kaitannya dengan pengurusan perkara di Ombudsman.

"Bahwasanya ketika kita tentunya menghukum seseorang harus jelas hukuman-hukuman itu berasal dari mana, ya kan? Sumbernya dari mana, gitu," imbuhnya.

Sementara itu, Hery mengklaim rumah yang dianggap sebagai bagian dari penerimaan suap bukan miliknya.

Dia juga mempertanyakan dasar rumah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dalam putusan hakim.

"Terus uang-uang itu enggak ada yang saya terima. Jadi, kalau tidak ada yang saya terima, lalu apa dasarnya itu harus dikembalikan?" tutur Hery.

Hery Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Hery Susanto.

Ketua Majelis Hakim Dwi Eliyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengaturan LHP Ombudsman.

Baca juga : Bos Nikel Penyuap Eks Ketua Ombudsman Dituntut 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Dwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan Hery dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," lanjut hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar.

Rumah yang beralamat di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dibayarkan, Hery terancam menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Majelis hakim menyatakan penerimaan suap tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Keasistenan V Ombudsman RI periode 2021–2026.

Baca juga : Nadiem Divonis 9 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 548 Miliar

Total penerimaan yang dinilai sebagai suap mencapai Rp 3,87 miliar, terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1,67 miliar dan satu unit rumah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun suap tersebut diberikan agar Hery mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman terkait sejumlah persoalan tata kelola pertambangan.

Salah satunya, agar dalam LHP Ombudsman dinyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan maladministrasi.

Selain itu, pengaturan juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Penolakan tersebut diharapkan dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi dalam LHP Ombudsman.

Majelis hakim menyatakan Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.