Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar, 4 Terdakwa Korupsi LPEI Dihukum 6–9 Tahun
Selasa, 22 September 2026 21:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015 dijatuhi hukuman penjara 6 hingga 9 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar.
Sidang pembacaan putusan digelar secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Keempat terdakwa yakni Handoko Limaho selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), serta Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond.
Dua terdakwa lainnya merupakan mantan pejabat LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, Dwi Wahyudi, dan mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Edward Agus saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kesepakatan dan kerja sama dalam pencairan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI dilakukan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan.
Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun
Hakim menyebut kerugian negara Rp 992,8 miliar merupakan nilai pencairan fasilitas pembiayaan yang dinikmati PT TI sebesar Rp 646,3 miliar dan PT PAS sebesar Rp 346,4 miliar.
Menurut hakim, unit pengusul telah mengetahui sejak awal bahwa PT TI dan PT PAS tidak mampu membayar pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.
Namun, para pejabat LPEI tetap memproses pencairan. Hakim mengatakan perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada kedua perusahaan sawit tersebut.
"Yang terdiri atas pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dengan nilai total Rp 646,3 miliar," beber hakim.
Selain itu, pemberian dan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT PAS dinikmati perusahaan tersebut sebesar Rp 346,4 miliar.
Dengan demikian, total pencairan fasilitas pembiayaan LPEI kepada kedua perusahaan mencapai Rp 992,8 miliar.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait pembebanan pembayaran uang pengganti kepada dua terdakwa dari pihak swasta.
Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar, 4 Eks Pejabat LPEI Dihukum 6 Tahun
Menurut hakim, jaksa tidak dapat membuktikan adanya uang atau harta benda yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh kedua terdakwa.
Hakim menyatakan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini dibebankan kepada korporasi PT TI dan PT PAS selaku pihak yang menerima keuntungan dari pencairan fasilitas pembiayaan ekspor.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam putusannya, hakim menghukum Liu Raymond dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca juga : Saksi Ngaku Beri 40 Ribu Dolar AS ke Pejabat Kemenag Terkait Kuota Haji
Dwi Wahyudi dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Berikutnya, Ryan Wahyudi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara Handoko Limaho dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026), majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Mereka masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Keempat terdakwa tersebut yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, Andi Maulana Adjie; Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, Intan Apriadi; Kadep Syariah 1 LPEI periode 2017–2018, Gamaginta; serta Kadep Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016, Komaruzzaman.
Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dengan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya