Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bisa Pakai Pasal Melawan Keputusan Pemerintah
Tarawih Jamaah di Masjid Bisa Dipidana
Minggu, 26 April 2020 06:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Imbauan agar salat Tarawih di rumah banyak dilanggar. Di sejumlah daerah, masih banyak masjid gelar shalat tarawih berjamaah. Menko Polhukam Mahfud MD punya pandangan soal itu. Kata Mahfud, tarawih jamaah di Masjid bisa dipidana lho karena melawan keputusan pemerintah.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Graha BNPB, kemarin. Mahfud menyatakan, salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum. Tetapi, pemerintah telah mengimbau warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona. Nah, orang atau kelompok yang melawan keputusan pemerintah, bisa dijatuhi pidana.
“Salat Tarawih bersama, mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi ada di dalam KUHP dan berbagai undang-undang seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” ujar Mahfud. “Misalkan ada kerumunan dan polisi meminta bubar tapi Anda memaksa nggak mau bubar, polisi di situ bisa menangkap karena melawan,” sambungnya.
Baca juga : Menko Polhukam : Taraweh Sunah, Menghindari Penyakit Itu Wajib
Apa dasar hukumnya? Sanksi itu terdapat dalam Pasal 214 dan 216 KUHP. Dalam pasal 214, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara dalam Pasal 216 KUHP, pelanggar diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pemberian sanksi langsung kepada masyarakat secara tegas berdasarkan undang-undang, dikhususkan bagi wilayah-wilayah yang termasuk kategori zona merah penyebaran virus Covid-19. Sementara yang bukan zona merah, petugas keamanan cukup memberikan sosialisasi dan imbauan bagi masyarakat. Sekalipun begitu, Mahfud menyatakan tidak ingin melakukan tindakan itu. “Tapi kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama ditiadakan dulu,” pinta Mahfud.
Eks Ketua MK itu menyebut, selain dinilai terlalu berlebihan, hukuman pidana bagi pelanggar PSBB juga dinilai merepotkan karena membutuhkan proses hukum yang panjang. Sementara pemerintah sendiri baru saja mengeluarkan 30 ribu napi untuk mencegah penularan Covid-19 di lapas yang kelebihan kapasitas. Mahfud pun lebih mendukung aparat kepolisian menggunakan cara kreatif dalam memberi sanksi kepada warga. “Ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi kreatiflah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda, itu bisa menjadi treatment,” tuturnya.
Baca juga : Data Bansos DKI Masih Perlu Di-Update
Apa tanggapan MUI? Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyatakan, masyarakat yang masih melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid tidak perlu mendapatkan hukuman. Namun, mereka diminta untuk memiliki kesadaran diri agar menghindari kerumunan. Masyarakat diminta tidak menimbulkan masalah baru. “Di wilayah yang tidak terkendali seharusnya jangan timbulkan masalah baru. Nanti bisa terjadi penularan, apalagi Tarawih berjamaah,” ujar Muhyiddin.
Sekjen MUI Anwar Abbas kurang setuju kalau warga yang salat Tarawih berjemaah di masjid dipidanakan. Namun Anwar berbicara bukan mewakili MUI atau Muhammadiyah, tapi sebagai pengamat sosial dan keagamaan. “Menurut saya bahasanya jangan sampai diskriminatif. Tapi, siapa saja yang berkumpul dan terlibat dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang maka mereka itu bisa dipidanakan, termasuk yang shalat tarawih berjamaah di masjid. Jadi bahasanya tidak diskriminatif,” ujar Anwar.
Kalau kesannya hanya yang salat Tarawih yang dipidanakan, Anwar pun bertanya bagaimana dengan orang-orang yang berkumpul di stasiun KRL tanpa menghiraukan physical distancing. Begitu juga orang yang berjubel berbelanja di pasar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya