Dark/Light Mode

Berkaca Lockdown di India dan Malaysia

Pemerintah Harus Jamin Rakyat Miskin Tak Kelaparan

Minggu, 29 Maret 2020 08:02 WIB
Presiden Jokowi yang datang mendadak tanpa rombongan, mengecek stok pangan nasional di Gudang Bulog, Rabu (18/3). Jokowi berkeliling gudang didampingi Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso. (Foto: Humas Bulog)
Presiden Jokowi yang datang mendadak tanpa rombongan, mengecek stok pangan nasional di Gudang Bulog, Rabu (18/3). Jokowi berkeliling gudang didampingi Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso. (Foto: Humas Bulog)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sedang mengkaji melakukan lockdown atau karantina kewilayahan untuk mencegah penyebaran virus Corona ke daerah-daerah. Sebelum melakukannya, pemerintah harus berkaca pada lockdown yang dilakukan India dan Malaysia. Salah satunya, Pemerintah harus menjamin rakyat miskin tak kelaparan.

Jumlah pasien positif corona setiap harinya terus bertambah. Sampai kemarin, ada 1.155 orang yang positif corona. 62 orang meninggal. Penyebarannya sudah merata ke daerah-daerah. Anjuran untuk menjaga jarak dan tinggal di rumah masih belum efektif. 

Baca juga : Percepat Penanganan Covid-19, Pemerintah Perkuat Sistem IT

Meski jumlah kasus positif terus bertambah, pemerintah belum mengambil opsi lockdown. Padahal sejumlah pihak sudah mendesak pemerintah melakukan lockdown. Kendati belum ada perintah lockdown, beberapa pemerintah daerah seperti Tegal, Tasikmalaya, dan Papua, sudah melakukan lockdown lokal untuk mengurangi penyebaran virus. Kampung-kampung di Yogyakarta pun sudah mengisolasi desanya masingmasing lantaran khawatir tertular virus corona. 

Sebenarnya pemerintah pusat tak menutup mata terkait opsi karantina wilayah. Ancang-ancang ke arah sana sudah terlihat. Misalnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Jumat lalu mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok aturan tentang karantina kewilayahan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun dia enggan menyebut karantina kewilayahan itu disebut lockdown. 

Baca juga : Putu Minta Pemerintah Beri Jaminan Tak Ada PHK Massal di Masa Pandemi Covid-19

Menurut dia, PP tersebut adalah turunan dari UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lewat beleid ini, persoalan karantina akan diatur lebih rinci dan lebih teknis. Seperti apa saja syarat melakukan karantina, bagaimana prosedurnya, toko apa saja yang masih boleh buka, bagaimana pasokan logistik, siapa yang mengatur di lapangan dan lain sebagainya. 

Keputusan soal lockdown maupun karantina kewilayahan memang harus dipersiapkan secara matang. Tak boleh buru-buru. Tapi juga jangan sampai terlambat. Sejumlah negara yang buruburu melakukan kebijakan lockdown tanpa persiapan matang justru berakibat fatal. India contohnya. Keputusan lockdown menjerumuskan negeri Bollywood itu pada kekacauan yang lain. 

Baca juga : Seknas Jokowi DKI Ajak Masyarakat Dukung Pemerintah Tangani Corona

India memberlakukan lockdown 24 Maret lalu. Lockdown dilakukan selama tiga pekan setelah kasus positif corona mencapai 700 orang lebih dengan 17 kematian. Namun belum sepekan berjalan, sudah muncul kekacauan. Orang miskin kelaparan karena pasokan logistik tak mencukupi. Pemerintah memang membagikan sembako untuk rakyat miskin namun belum merata. 

Di sisi lain, tenaga medis kekurangan masker dan alat pelindung diri (APD). Keberadaan ventilator juga terbatas. Ada hampir 100 ribu ventilator yang dimiliki India dan sebagian besar dimiliki rumah sakit swasta dan telah digunakan oleh pasien kritis. India disebutkan memerlukan sedikitnya 70.000 ventilator lagi, namun Jumat (27/3), pemerintah India hanya memesan 10.000 ventilator baru. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.