Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Terapkan PSBB, Kota Semarang Sukses Landaikan Kasus Covid-19

Jumat, 15 Mei 2020 15:18 WIB
Lawang Semu, gedung bersejarah di Semarang (Foto: Istimewa)
Lawang Semu, gedung bersejarah di Semarang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat kota-kota besar lain memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi Covid-19, Kota Semarang memilih cara lain. Sedari awal, Kota Semarang tak pernah mengajukan PSBB. Meski begitu, Kota Semarang justru berhasil melandaikan kasus Covid-19.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan, keputusan tak mengajukan PSBB bukan berarti menganggap aturan itu tak penting. Pria yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan, ada dua pertimbangan yang diletakkan kala mengambil keputusan, yaitu pertimbangan medis dan ekonomi. Pemkot Semarang kemudian menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam mengatasi Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Meski memunculkan pro dan kontra pada awalnya, pemberlakuan PKM di Kota Semarang rupanya cukup efektif dalam menangani Covid-19. Hal itu dapat terlihat dari grafik Covid-19 di Kota Semarang yang mulai melandai sejak diberlakukannya PKM pada 27 April 2020.

Baca juga : Maaf, Tahun Ini IIMS Batal Digelar Karena Covid-19

Tercatat, hingga hari ke-18 PKM diterapkan, jumlah positif terkonfirmasi turun lebih dari setengah sebelumnya. Yang semula sebanyak 134 pada 26 April 2020 menjadi 55 pada 14 Mei 2020. Bahkan, angka PDP di Kota Semarang juga turun drastis, dari yang semula sebanyak 267 PDP pada 26 April 2020, menjadi 89 PDP pada Kamis, 14 Mei 2020. 

Hendi menyebutkan, pada dasarnya penetapan PKM melalui Peraturan Wali Kota Semarang merupakan payung hukum agar dapat lebih menggiatkan patroli di berbagai wilayah. "Saya menyebutnya sebagai jalan tengah. Karena di satu sisi ada yang mendesak ingin PSBB, tapi di sisi lain juga ada yang tidak ingin PSBB karena alasan ekonomi," terang Hendi, seperti dikutip wartaekonomi dari SINDONews, Jumat (15/5).

"Artinya, ada sebuah keseimbangan antara dua kelompok besar, yang kemudian diterbitkan PKM, dengan dasar kegiatan sesungguhnya adalah patroli yang dilakukan tim satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemerintah Kota Semarang," lanjutnya.

Baca juga : Ekonom: 4 Kebijakan OJK Bantu Sektor Keuangan Di Tengah Covid-19

Di sisi lain, walau tak menetapkan PSBB, Hendi meyakinkan jika melalui peraturan PKM, TNI-POLRI bersama Pemerintah Kota Semarang juga bekerja keras agar dapat menekan wabah Covid-19. Antara lain caranya dengan menempatkan 8 pos pantau di perbatasan kota, serta 4 pos pantau di tengah kota, untuk mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Restoran, PKL, dan sebagainya boleh buka, asal mematuhi SOP kesehatan sampai jam 8 malam. Selepas itu hanya boleh melayani pembeli untuk dibawa pulang sehingga pedagang yang melayani pembeli tidak pakai masker, langsung tempatnya ditutup, yang selepas jam 8 malam melayani pembeli di tempat, juga begitu. Besoknya boleh berjualan lagi, tapi harus sesuai aturan," tegasnya.

Selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang, tercatat telah ada 3.872 pengendara yang ditindak karena tidak menjalankan aturan serta protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, ada 2.259 pegendara roda dua dan 1.512 pengendara roda empat yang dibalikkan arah, dikembalikan, serta ditegur untuk menggunakan masker. Di samping itu, tercatat 102 bus juga ditindak karena tidak mematuhui aturan social distancing dan juga protokol kesehatan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.