Dark/Light Mode

Ekonom: 4 Kebijakan OJK Bantu Sektor Keuangan Di Tengah Covid-19

Jumat, 15 Mei 2020 13:03 WIB
Gedung OJK. (Foto: ist)
Gedung OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis empat kebijakan bagi keberlangsungan sektor keuangan hingga dunia usaha. Kebijakan-kebijakan OJK sangat membantu industri keuangan dan dunia usaha.

Pada awal 13 Maret 2020, OJK mengeluarkan kebijakan OJK bagi dunia perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di industri perbankan, serta POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Selanjutnya kebijakan dalam meredam volatilitas di pasar keuangan, supaya menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar, memberi napas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi virus corona melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan. 

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19. OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Baca juga : Ketua MPR Bantu Mahasiswa Perantau yang Terdampak Covid-19

Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.

Menurut Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana, keempat kebijakan tersebut cukup mengakomodir sektor perbankan, terutama terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19, yang di antaranya para pelaku UMKM dan pengemudi ojek online. “Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitor. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu di Jakarta, Jumat (15/5).

Ia menegaskan, kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan. Meskipun persentase debitor yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5 persen. “Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5 persen dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5 persen, saya pikir efektif,” jelasnya. 

Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter diharapkan mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan. 

Baca juga : Tren Isu Ketahanan Pangan Menanjak Saat Pandemi Covid-19

Senada, Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, keempat fokus kebijakan OJK tersebut dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini harus mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan. 

“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama pandemi, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujarnya.

Ia berharap, kebijakan OJK itu pun mampu memperkuat dunia usaha. Apalagi kebijakan restrukturisasi kredit dan perbankan tak perlu menambahkan cadangan kerugian kredit macet. 

“Dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan,” katanya. 

Baca juga : Permintaan Senator Kalsel: Vaksin Murah Covid-19 Perlu Disiapkan

Meski demikian, Piter mengakui restrukturisasi kredit saja tak cukup untuk sebagian pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan kebijakan lain dari pemerintah maupun bank sentral yang bisa memperkuat dunia usaha.

“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi arah kebijakannya sudah benar,” pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.