Dark/Light Mode

Akan Aktifkan Lagi Layanan Publik, KPK Gelar Rapid Test Covid-19

Kamis, 4 Juni 2020 15:51 WIB
Ketua KPK Filri Bahuri saat membuka rapid test di lembaganya. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Filri Bahuri saat membuka rapid test di lembaganya. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menggelar rapid test Covid-19 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6). Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan kembali aktifnya layanan publik setelah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, rapid test penting dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai KPK dan seluruh pihak yang ada di KPK dipastikan bebas dari Covid-19. Termasuk, para tahanan. Apalagi, kata dia, hingga saat ini masih ada pegawai KPK yang harus menjalankan tugasnya di lapangan. 

Baca juga : Jumlah Pasien Covid-19 Di Jatim Tinggi, Pelindo lll Gelar Rapid Test Gratis

"Tugas pokok tak pernah tertunda, ini harus disertai perhatian kita terhadap kesehatan semua pihak," ujarnya, membuka kegiatan Rapid Test Covid-19 di lingkungan internal KPK. Rapid test akan berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 4,5,8, dan 9 Juni 2020. 

Sebanyak 1.972 orang direncanakan akan mengikuti rapid test. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai KPK 1.862 orang, pengamanan vital 44 orang, Tim Stranas PK 16 orang, dan tahanan 50 orang. Selain itu, KPK juga melakukan rapid test kepada wartawan yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di gedung KPK. Firli memastikan, KPK akan terus menjalankan tugas dengan menjalankan protokol kesehatan wajib selama pandemic Covid-19. 

Baca juga : Mal Dibuka Lagi, Ombudsman: Rawan Jadi Penyebaran Covid-19 Baru

Dalam periode tatanan baru ini, jam kerja KPK akan kembali seperti semula yaitu hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00- 17.00. Sementara pada hari Jumat berakhir 17.30. Kebijakan lain dalam tahap ini adalah KPK memberlakukan sistem kehadiran fisik pegawai dengan proporsi 50:50 yaitu 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

Selama bekerja di kantor, seluruh pegawai wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing saat duduk di ruangan kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rajin mencuci tangan dengan sabun. KPK juga telah menyiapkan ruangan kerja yang memadai untuk memitigasi potensi perluasan Covid-19. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.